PenaKu.ID – Dua kawanan begal di Jalan Sudirman Kota Bandung berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung di Wilayah Kabupaten Cianjur Jawa Barat pada Rabu (16/11/22).
Dua kawanan begal di Jalan Sudirman tersebut bernisial GA (19) dan AN (20) yang melakukan aksi kejahatannya hingga membuat nyawa korban melayang pada Rabu dini hari.
“Kurang dari lima jam pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung. S. I. K. M. H didampingi Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nandang di Mapolrestabes Bandung.
Sementara itu, korban dalam kasus tersebut diketahui berinisial MM dan DA. Perbuatan dua pelaku dipastikan murni tindak pencurian dengan kekerasan karena korban dan pelaku tak saling mengenal.
“Ini murni pencurian dengan kekerasan,” tambah Aswin.
Begal di Jalan Sudirman Kota Bandung Dijerat Pasal Ini
Akibat perbuatannya, dua pelaku begal di Jalan Sudirman Kota Bandung itu disangkakan Pasal pencurian 365 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP serta diancam pidana kurungan 7 hingga 12 tahun.
Seperti diketahui, korban kala itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Sudirman, Kota Bandung, tepatnya di batas kota antara Kota Bandung dan Kota Cimahi sekitar pukul 03.30 WIB.
Dua pengendara itu terekam telah tergeletak di sisi jalan oleh sebuah video berdurasi 1 menit 6 detik. Berdasarkan rekaman tersebut, perekam video pun terdengar berujar memberi informasi bahwa kedua korban diduga telah menjadi korban begal.
“Pembegalan dekat bunderan batas kota. Kejadian barusan jam 03.30 WIB,” tutup Aswin.
***