Peristiwa

Polrestabes Bandung Ungkap Pembunuhan Sadis di Jalan Surapati

Polrestabes Bandung Ungkap Pembunuhan Sadis di Jalan Surapati
Polrestabes Bandung Ungkap Pembunuhan Sadis di Jalan Surapati

PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Jalan Surapati Sentot Alibasyah, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H. setelah pihaknya menerima laporan polisi Nomor: LP/B/637/VII/2026/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 8 Juli 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 20.50 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika pelaku, Asep Sudrajat alias Cepi, terlibat cekcok dengan korban. Adu mulut tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian setelah korban mengajak pelaku berkelahi dan sempat memukulnya.

Diduga karena terbawa emosi, merasa kesal, dan sakit hati, pelaku mengambil sebuah batu pondasi lalu menghantamkannya ke bagian pelipis kiri bawah korban. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menginjak wajah korban menggunakan kaki kanan hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

AKBP Anton menjelaskan, begitu menerima laporan dari masyarakat, Satreskrim Polrestabes Bandung langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga identifikasi terhadap pelaku.

Berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan Asep Sudrajat alias Cepi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui maupun berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saksi yang dimintai keterangan meliputi pelapor, saksi yang berada di lokasi kejadian, serta saksi yang turut membantu dalam penangkapan pelaku.

Polrestabes Bandung Amakan Barang Bukti

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas berwarna hitam berisi pakaian, satu tas selempang hitam berisi obat-obatan, satu sweater hitam bertuliskan Nike SB, satu pakaian hitam bermerek Stone Island, serta satu dompet berwarna cokelat beserta gantungan kuncinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun untuk dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pidana penjara paling lama 12 tahun atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri. Menurutnya, setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan semua pihak.**

Exit mobile version