PenaKu.ID – Organisasi Kepemudaan (OKP) SAPMA PP Kabupaten Bogor secara resmi melaporkan DPD KNPI Kabupaten Bogor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Laporan tersebut dilayangkan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2025.
Dugaan Penyimpangan Anggaran di Tubuh KNPI Kabupaten Bogor Dibawah Kepemimpinan Wahyudi Chaniago
Salah satu pihak pelapor, Edwin Adiana, menjelaskan bahwa laporan ini didasari oleh adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penyaluran dan realisasi dana hibah.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut dinikmati oleh DPD KNPI Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Wahyudi Chaniago.
“Kami minta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mampu mengungkap dugaan penyelewengan anggaran ini. Sebab, uang yang digunakan adalah uang rakyat,” jelas Edwin.
Menjaga Kepercayaan Publik dan Transparansi Hukum
Pria yang menjabat sebagai Ketua Bidang Ideologi dan Politik SAPMA PP Kabupaten Bogor tersebut menambahkan, aparat penegak hukum harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Langkah pengusutan tuntas dinilai krusial guna mencegah dampak sosial berupa skeptisnya masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Sebab, jika hal-hal seperti ini dibiarkan, akan menambah ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Kami minta Kejari terbuka dalam mengungkap kasus ini, jika perlu data tambahan, kita siap melengkapi,” lanjutnya menekankan komitmen organisasi.
Desakan Pengusutan Cepat Berdasarkan Rekam Jejak Kejari
Di sisi lain, Edwin turut mengapresiasi kinerja positif yang selama ini ditunjukkan oleh Kejari Kabupaten Bogor dalam menangani tindak pidana korupsi di “Bumi Tegar Beriman”. Berbekal rekam jejak tersebut, ia optimistis kasus ini dapat diurai dalam waktu singkat.
“Kasus RSUD Parung tahun anggaran 2022 saja cepat, maka saya yakin kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Bogor tahun 2025 bisa lebih cepat, karena orang-orang masih ada di Kabupaten Bogor,” pungkas Edwin.***
