PenaKu ID – Gelombang protes mengiringi proses hukum yang menjerat dr. Silvi Apriani dalam perkara dugaan penipuan bisnis tripod. Sejumlah massa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jumat (3/7/2026), guna mendesak majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Massa menilai kasus ini murni merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana penipuan. Dalam aksinya, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan krusial. Di antaranya, mendesak proses hukum berjalan adil, menuntut pemulihan nama baik dr. Silvi jika tidak terbukti bersalah, serta memastikan sistem peradilan bebas dari praktik kriminalisasi maupun intimidasi.
Ketua Umum Fraksi Mahasiswa Sukabumi, Rio Chandra, yang didampingi Koordinator Lapangan, Dede Suryana, menegaskan bahwa perkara yang menjerat dr. Silvi merupakan bentuk wanprestasi dalam kerja sama bisnis, sehingga tidak semestinya diproses secara pidana.
“Kasus ini menurut kami adalah hubungan kerja sama bisnis antara dua belah pihak yang sama-sama menanamkan modal. Tidak ada unsur penipuan di dalamnya. Jika perkara perdata dipaksakan menjadi pidana, ini tentu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar Rio kepada awak media di sela-sela aksi.
Rio menambahkan, selama persidangan berlangsung, berbagai bukti kuat telah dihadirkan. Mulai dari keberadaan fisik barang, keterlibatan supplier, hingga kesaksian para saksi yang mengonfirmasi bahwa transaksi tersebut benar-benar ada dan bukan bisnis fiktif.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti dugaan adanya intimidasi verbal yang dialami terdakwa selama proses hukum berjalan. Rio berharap aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi etika profesi dan menjaga independensi peradilan.
“Kami datang bukan untuk menghakimi jaksa atau pihak tertentu. Kami hadir untuk mengawal agar hukum ditegakkan secara adil berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif,” tuturnya.
Mengingat sidang pembacaan putusan dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 6 Juli 2026, aksi ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa untuk mengawal detik-detik akhir persidangan.
“Kami berharap hakim mempertimbangkan secara matang apakah perkara ini masuk ranah perdata atau pidana. Jangan sampai kasus wanprestasi dikriminalisasi menjadi tindak pidana,” tegas Rio.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Sukabumi, Dodhy Aryo Yudho, menyatakan bahwa pihaknya menghormati aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Kendati demikian, ia meminta semua pihak untuk tetap menghormati jalannya proses peradilan yang kini telah memasuki tahap akhir.
“Saat ini perkara sudah menjelang putusan. Kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Apalagi persidangan ini terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa menyaksikan langsung fakta-fakta yang terungkap,” ujar Dodhy.
Ia menjelaskan, tuntutan hukuman yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah didasarkan pada seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, korban, terdakwa, serta alat bukti yang sah di depan majelis hakim.
Mengenai perdebatan apakah kasus ini masuk ranah perdata atau pidana, Dodhy menegaskan hal tersebut sudah melalui mekanisme hukum yang sah sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
“Keberatan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya sudah disampaikan dalam tahapan eksepsi dan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Karena mekanisme tersebut sudah dilewati, maka persidangan tetap dilanjutkan hingga pemeriksaan selesai,” jelasnya.
Sebagai informasi, JPU telah menuntut dr. Silvi dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun. Kini, nasib terdakwa sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan membacakan vonis pada Senin (6/7/2026) mendatang.
“Kami berharap proses persidangan tetap berlangsung kondusif tanpa intimidasi dari pihak mana pun, baik terhadap korban maupun terdakwa. Dengan begitu, putusan akhir nanti benar-benar murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” pungkas Dodhy.
***
