Peristiwa

Jelang Vonis Kasus dr. Silvi, FMS Agendakan Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

IMG 20260702 WA0008
Foto Istimewa: IA

PenaKu.ID – Menyikapi perkembangan proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus pengadaan Food Tray yang melibatkan dr. Silvi Apriani, elemen mahasiswa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa Sukabumi (FMS) berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Jumat, (3/7/2026). mendatang.

Rencana tersebut dipastikan setelah FMS resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polres Sukabumi Kota. Aksi yang mengusung tema 

“Solidaritas Penegakan Supremasi Hukum dan Hentikan Dugaan Kriminalisasi terhadap Dokter Silvi” ini diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 250 orang peserta.

Ketua Umum FMS, Rio Chandra, melalui surat resmi bernomor 019/B/FMS/III/2026 menyatakan bahwa terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus perhatian dalam aksi tersebut.

“Kami mendorong penegakan supremasi hukum yang adil, transparan, dan profesional, serta mengharapkan perhatian bersama terkait dugaan kriminalisasi terhadap Dokter Silvi,” ujar Rio dalam surat pemberitahuan tertulisnya yang ditandatangani pada Selasa (30/6/2026).

Lebih lanjut, pihak FMS berharap agar dr. Silvi dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum, apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti bahwa alat bukti yang diajukan tidak sah atau tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai informasi, agenda pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (6/7/2026) mendatang.

“Kami juga mendukung pihak majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan seobjektif mungkin di persidangan,” tambah Rio.

Berdasarkan data yang dihimpun dari surat pemberitahuan tersebut, massa aksi dijadwalkan akan mulai berkumpul di Gedung Juang Kota Sukabumi pada pukul 13.00 WIB. Dari titik kumpul, peserta aksi akan bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sebagai lokasi utama penyampaian aspirasi.

Pihak FMS juga menegaskan komitmennya untuk menjaga agar jalannya penyampaian pendapat di muka umum ini tetap berlangsung secara tertib, damai, dan sepenuhnya mematuhi koridor hukum yang berlaku.” pungkasnya.

***

Exit mobile version