Peristiwa

Viral Video Ibu Minta Keadilan Kasus Penganiayaan di Bogor, Keluarga Pelaku Beri Klarifikasi!!

Viral Video Ibu Minta Keadilan Kasus Penganiayaan di Bogor, Keluarga Pelaku Beri Klarifikasi!!
Video viral Ibu Rubiatul Adiwiyah di tiktok (Kiri), Keluarga Pelaku Berikan Klarifikasi (Kanan). (Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Sebuah unggahan video di media sosial TikTok melalui akun @metrobogor mendadak viral setelah seorang ibu menyampaikan permohonan tolong secara terbuka kepada sejumlah pejabat tinggi negara dan daerah.

Berdasarkan unggahan video media sosial, perempuan yang bernama Rubiatul Adiwiyah meminta tolong ke beberapa Pejabat diantarnya Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan Kapolri.

Viral Video Ibu dari Korban Kasus Penganiayaan di Bogor

“Saya mohon, Pak Anak saya pasca mengalami kekerasan tersebut, mengalami trauma Pak, trauma psikis Pak. Sekarang masih harus berobat di Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Bogor,” ujar Ibu Rubiatul Adiwiyah di video tersebut.

Lalu Rubiatul Adiwiyah menyampaikan bahwa ia berdomisili di Kabupaten Bogor, lalu ia meminta bantuan kepada para pejabat terkait kasus penganiayaan yang dialami anaknya.

“Anak perempuan saya di bawah umur yang menjadi korban penganiayaan dari laki-laki yang sudah cakap hukum yang berusia 21 tahun Pak, Anak saya perempuan, dianiaya di rumah pelaku pada tanggal 14 Februari 2026,” ungkapnya.

Nama Ketua APDESI Kabupaten Bogor Turut Dibawa Dalam Kasus Penganiayaan 

“Dan pelaku adalah sepupu dari Ketua Apdesi Kabupaten Bogor, yaitu Bapak Lurah Abdul Aziz,” tambahnya.

Selanjutnya ia menceritakan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan sejak tanggal 14 Febuari dan hingga detik ini pelaku masih bebas berkeliaran.

“Pelaku masih dengan santai berkeliaran, masih dengan bebas tanpa terjerat hukum, Pak. Saya mohon Pak, bantu rakyat Bapak untuk mendapatkan keadilan,” ucap Ibu Rubiatul.

Pihak Keluarga Pelaku Buka Suara dan Bantah Libatkan Kasus Tersebut Dengan Ketua APDESI Kabupaten Bogor

Menanggapi beredarnya video pernyataan dari Ibu Rubi (Rubiatul Adawiyah) di media sosial, pihak keluarga dari Saudara Alif Haryanto akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Pihak keluarga menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Ibu Barkah, orang tua dari Alif Haryanto, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Kepala Desa Cimanggis, Abdul Aziz Anwar, yang secara tidak langsung ikut terseret dalam permasalahan ini. 

Ibu Barkah mengklarifikasi bahwa Kepala Desa Cimanggis memang merupakan kerabat (keponakan) mereka, namun yang bersangkutan sama sekali tidak pernah diminta bantuan ataupun terlibat dalam perselisihan tersebut.

“Kami menegaskan bahwa saya berdomisili di Desa Kedung Waringin RT 1 RW 14. Jelas-jelas saya tidak serta-merta meminta bantuan kepada keponakan saya (Kades Cimanggis). Kami memohon maaf karena nama beliau ikut terseret,” ujar Ibu Barkah dalam Klarifikasi di sebuah Video, Minggu (5/7/2026).

Ibu Barkah juga menambahkan bahwa hubungan asmara antara Alif dan Bilqis sebenarnya sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun, dan Bilqis sudah dianggap seperti anak sendiri.

Kronologi Kejadian Peristiwa Penganiayaan Antara Alif Haryanto dan Bilqis

Eni selaku kakak kandung Alif, membeberkan kronologi insiden yang memicu persoalan ini. Menurut Eni, peristiwa bermula pada tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, Bilqis mendatangi kediaman mereka dan langsung masuk ke area lantai dua tanpa pemberitahuan.

Di lokasi tersebut, terjadi keributan setelah Bilqis berusaha merebut telepon genggam milik Alif dengan tujuan menghapus pesan singkat (chat). 

Pasca-kejadian, pihak keluarga Alif mengklaim telah langsung mendatangi kediaman orang tua Balqis untuk mengedepankan musyawarah secara kekeluargaan. Namun, ibu korban, Rubiatul Adawiyah, memilih untuk melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.

Kooperatif Menjalani Proses Hukum di Kepolisian

Pihak keluarga menyatakan sangat kooperatif sejak awal mula laporan bergulir. Tercatat, Alif didampingi keluarga telah memenuhi panggilan pertama di Polsek Bojonggede pada 17 Februari 2026, dilanjutkan dengan panggilan kedua pada 18 Mei 2026 untuk menemui petinggi kepolisian, hingga menghadiri agenda mediasi yang dihadiri oleh kuasa hukum korban, Aryando Juan Rawsen.

Komunikasi terus berjalan hingga bulan Juni 2026, di mana pihak Polsek Bojonggede kembali memfasilitasi ruang musyawarah. Kendati demikian, pihak pengacara korban menyampaikan bahwa proses hukum perkara ini akan dilanjutkan dan dilimpahkan ke Polres Depok.

Alif Haryanto Diserahkan Langsung oleh Sang Ayah ke Kepolisian 

Sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap supremasi hukum dan dikarenakan belum adanya titik temu dalam upaya mediasi, ayah kandung Alif bernama Engkay, mengambil langkah tegas dengan mengantarkan langsung putranya ke Polsek untuk menjalani penahanan.

“Karena urusan ini tidak ada titik temu, malam itu pun saya sendiri yang mengantarkan dan menyerahkan anak saya ke Polsek untuk ditahan. Kami pihak keluarga akan selalu menaati hukum yang berlaku,” pungkas Ayah Alif.**

Exit mobile version