PenaKu.ID – Polisi mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung kematian di sebuah kamar kos di kawasan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (17/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaksana Tugas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Bandung, Resmob Polda Jawa Barat, serta Unit Reskrim Polsek Cinambo.
Kejadian berlangsung di sebuah kamar kos di Jalan Sandang No. 22, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo. Polisi menetapkan seorang pria berinisial IS alias Bohim (43), warga Ujung Berung, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban berada di dalam kamar kos bersama seorang perempuan berinisial L, yang diketahui merupakan mantan istri tersangka. Diduga dilatarbelakangi rasa cemburu, IS mendatangi lokasi tersebut hingga terjadi pertengkaran.
Dalam cekcok tersebut, korban disebut sempat melakukan pemukulan berulang kali terhadap tersangka. Dalam kondisi tertekan, tersangka kemudian mengambil pisau yang ada di dalam kamar dengan tujuan menakuti korban. Namun, situasi justru semakin memanas.
Korban tetap melanjutkan pemukulan hingga akhirnya tersangka mengarahkan pisau ke arah korban. Tusukan mengenai bagian wajah dan tubuh korban, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polrestabes Bandung Berhasil Menangkap Tersangka
Usai kejadian, tersangka melarikan diri bersama saksi L ke wilayah Cirebon. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lanjutan berhasil melacak keberadaan tersangka.
Petugas kemudian menangkap IS dan membawanya ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi pengingat agar setiap persoalan diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan.**
