PenaKu.ID – Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) pasang badan mengawal jalannya sidang perkara pidana atas nama terdakwa Irfan Suryanagara di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (20/7/2026), kemarin.
Pada agenda sidang kedua ini, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang dinilai tak lebih dari sekadar manuver formalitas untuk meloloskan terdakwa dari jerat pertanggungjawaban hukum.
Dalam eksepsinya, pihak terdakwa berdalih bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, mencampurkan fakta hukum, dan kabur (obscuur libel). Mereka bahkan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya.
Meranggapi manuver penasihat hukum tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMHI menegaskan bahwa dalil-dalil eksepsi tersebut hanyalah upaya subyektif yang berpotensi menyesatkan materi hukum. GMHI meyakini dakwaan JPU telah berdiri di atas fondasi fakta yang kokoh dari hasil penyidikan.
Alasan Tegas Mengapa Eksepsi Harus Ditolak!
Materi Hukum Disesatkan: Klaim penasihat hukum yang menyebut dakwaan sekadar kronologi abstrak adalah kekeliruan fatal. Perbuatan terdakwa mencakup dugaan tindak pidana serius dan berulang, mulai dari penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kerugian Nyata Korban: Dalam berkas perkara, terdakwa diduga kuat telah menjual barang bukti yang disita oleh Bareskrim Polri dan PN Kota Cirebon, serta menggadaikan aset SPBU ke bank swasta. Akibat aksi nakal ini, korban mengalami kerugian materiil yang amat besar dan belum mendapatkan ganti rugi.
Nihil Iktikad Baik: Terdakwa dinilai tidak menunjukkan niat baik sedikit pun untuk menyelesaikan perkara secara adil. Meminta perkara dihentikan di tengah jalan lewat eksepsi adalah tindakan mencederai rasa keadilan publik dan korban.
Pertanyakan Sidang Telekonferensi: GMHI Desak Terdakwa Dihadirkan Fisik!
Aksi pengawalan tidak berhenti pada substansi eksepsi. DPP GMHI menggelar audiensi langsung dengan pimpinan dan pihak PN Bale Bandung guna melancarkan protes keras terhadap mekanisme persidangan yang terkesan dipaksakan online.
DPP GMHI secara lantang mempertanyakan urgensi penyelenggaraan sidang secara telekonferensi, mengingat terdakwa dalam kondisi sehat.
“Minggu lalu sidang digelar online, dan hari ini agenda eksepsi masih dipaksakan online. Kami mempertanyakan, ada apa di balik semua ini? Terdakwa sehat, bahkan masih bisa berkirim surat ke berbagai instansi. Tidak ada alasan hukum yang sah dan logis untuk tidak menghadirkan terdakwa secara fisik di Muka Persidangan!” tegas Remon, perwakilan DPP GMHI dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (21/6/2026).
Selain itu lanjut dia, GMHI juga membongkar rekam jejak terdakwa yang dinilai tidak kooperatif sejak awal proses hukum.
“Terdakwa ini kami nilai sama sekali tidak kooperatif dan disinyalir mencoba berperkara menggunakan jalur-jalur yang tidak beretika. Persidangan online hanya memberi ruang bagi manuver-manuver gelap yang tidak transparan!” tambah Remon.
Respons Pengadilan Negeri Bale Bandung
Merespons tekanan kritis dan desakan terukur dari gerakan mahasiswa, Ketua Majelis Hakim, Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, menyambut baik fungsi kontrol sosial tersebut dan memberikan klarifikasi. Pihak pengadilan berjanji aspirasi mengenai kehadiran fisik terdakwa akan menjadi perhatian serius sesuai koridor hukum acara.
“Kami mengimbau rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat untuk hadir langsung memantau persidangan di Ruang Kusuma Atmadja guna menilai pokok perkara secara objektif. Setiap masukan, termasuk status kehadiran terdakwa, akan kami tampung agar proses hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan yang transparan dan bebas dari intervensi,” tutup Renaldo Meiji.
Komitmen Pengawalan: Keadilan Harga Mati!
Sementara itu, Ketua DPP GMHI, Rendi Wirman Salas, menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan mundur selangkah pun dan siap merapatkan barisan untuk mengawal persidangan hingga tuntas di PN Bale Bandung.
“Kami mendesak Majelis Hakim untuk bertindak tegas: Tolak seluruh eksepsi terdakwa, hadirkan terdakwa secara fisik di persidangan, dan segera lanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara! Keadilan bagi korban adalah harga mati, dan hukum tidak boleh kalah oleh formalitas semata!” psingkqt Rendi.
Sidang lanjutan yang menentukan nasib penegakan hukum ini dijadwalkan bakal kembali digelar pada 27 Juli 2026 di PN Bale Bandung.
***
