PenaKu.ID – Kasus penggelapan laptop yang memuat data sensitif milik perusahaan PT Mitra Citarum Air Biru berujung pada vonis penjara bagi seorang mantan karyawan. Terdakwa James Gunawan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim dalam persidangan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, Sima Simson Silalahi, S.H., S.E., M.H yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara. Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 488 KUHP sebagai dakwaan primer serta Pasal 486 KUHP.
Dalam surat dakwaan, perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh terdakwa saat masih bekerja di PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB). Terdakwa diduga menguasai barang milik perusahaan yang berada dalam kewenangannya, termasuk data internal perusahaan.
Selama persidangan terungkap bahwa barang bukti utama berupa satu unit laptop yang berisi data internal perusahaan PT Mitra Citarum Air Biru. Perangkat tersebut diduga dikuasai oleh terdakwa berikut data sensitif yang tersimpan di dalamnya.
Pemanfaatan Data dan Kepercayaan PT Mitra Citarum Air Biru
Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa data tersebut diduga sempat dimanfaatkan sebagai alat tekanan terhadap perusahaan PT Mitra Citarum Air Biru. Bahkan, terdapat indikasi data internal tersebut sempat ditawarkan kepada pihak ketiga.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa tindakan terdakwa tidak sekadar penggelapan biasa, melainkan memiliki motif untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan data perusahaan.
Jaksa dalam konstruksi hukumnya menekankan adanya unsur penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja. Berbeda dengan penggelapan pada umumnya, perkara ini menyoroti posisi terdakwa yang memiliki akses terhadap barang dan data karena hubungan profesional dengan perusahaan.
Dengan demikian, inti perbuatan yang didakwakan tidak hanya terkait penguasaan barang atau data, tetapi juga adanya pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan.
Sementara itu, jalannya sidang pembacaan putusan berlangsung tertib dan lancar. Terdakwa maupun jaksa penuntut umum tampak menyimak secara saksama seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim.**
