Peristiwa

Pelaku Pemerkosaan Sadis di Kota Bandung Diringkus

Pelaku Pemerkosaan Sadis di Kota Bandung Diringkus
Ilustrasi (foto: istimewa)

PenaKu.ID – Polrestabes Bandung Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RP yang diduga melakukan aksi kejahatan terhadap dua perempuan pada waktu dan lokasi berbeda sepanjang Mei 2026.

Kasus pemerkosaan tersebut disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Wakapolrestabes Bandung AKBP Dr. Dedi Wahyudi, S.Sos., S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Bandung.

Pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut atas dua laporan polisi yang diterima terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban perempuan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menjalankan aksinya dengan membuntuti perempuan yang sedang mengendarai kendaraan seorang diri. Setelah menemukan kesempatan, pelaku membawa korban ke lokasi yang sepi dengan mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau.

Setelah menguasai korban, tersangka diduga melakukan persetubuhan secara paksa. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya telepon seluler, uang tunai, hingga memaksa korban mentransfer uang ke rekening yang dikuasainya.

Pelaku Pemerkosaan Merupakan Residivis

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung, petugas berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu bilah pisau, serta pakaian yang dikenakan tersangka ketika melakukan tindak pidana.

Polisi mengungkapkan bahwa RP merupakan residivis kasus pencurian yang baru menghirup udara bebas pada April 2026. Saat ini, tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan visum terhadap para korban, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melaksanakan berbagai tahapan penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.

Kapolrestabes Bandung menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan, terutama yang menyasar perempuan dan kelompok rentan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.**

Exit mobile version