PenaKu.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor pada Senin (20/7/2026).
Aksi ini dipicu oleh ketidakjelasan status hukum lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, yang kini dinilai marak diserobot oleh mafia tanah dan dialihfungsikan secara ilegal. Dalam orasinya, massa menuntut kepastian hukum atas lahan garapan para petani lokal yang berada di area konservasi tersebut.
Pasalnya, ketiadaan ketegasan administratif dari pihak BPN dinilai memberikan celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengomersialkan lahan negara demi keuntungan pribadi melalui praktik pengavlingan ilegal.
Desak ATR/BPN Kabupaten Bogor Verifikasi Ulang dan Tindak Tegas Mafia Tanah
Koordinator Aliansi Masyarakat Bogor Peduli Lingkungan, Mahdi, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor adalah untuk mendesak lembaga berwenang tersebut agar segera melakukan pengecekan dan verifikasi ulang secara administratif terhadap status tanah di Desa Pasir Jaya.
Mahdi menjelaskan saat ini, status lahan tersebut merupakan Eks HGB PT yang telah habis masa berlakunya, sehingga secara hukum kembali menjadi tanah bekas negara di bawah pemantauan DJKN.
“Tuntutan kami jelas, ATR/BPN harus melaksanakan fungsinya dengan baik melalui verifikasi yang transparan. Status kepastian hukum di sana harus jelas buat kami masyarakat dan petani Pasir Jaya. Banyak lahan di sana yang kini dibangun tanpa izin, banyak bangunan ilegal, kavlingan, dan aktivitas mafia tanah yang harus ditindak tegas serta dicek ulang oleh instansi berwenang,” ujar Mahdi, Senin (20/7/2026).
Pemerintah Desa dan Kecamatan Dinilai Tutup Mata
Lebih lanjut, Mahdi menyayangkan sikap pasif yang ditunjukkan oleh jajaran pemerintah setempat. Pihak Aliansi menilai, baik Pemerintah Desa Pasir Jaya maupun pihak Kecamatan terkesan membiarkan konflik agraria ini berlarut-larut tanpa memberikan solusi konkret bagi masyarakat arus bawah.
“Kami sangat menyayangkan pemerintah desa yang cukup lumayan tutup mata dengan apa yang terjadi di Desa Pasir Jaya saat ini. Begitu pula dengan pihak kecamatan. Makanya kami langsung datang ke Kantor BPN Kabupaten Bogor ini. Karena kalau permasalahan ini sudah bisa diselesaikan dengan baik di tingkat desa atau kecamatan, kami tidak akan mungkin sampai menggelar aksi di sini,” tambah Mahdi dengan nada kecewa.
Selamatkan Lahan Pertanian demi Swasembada Pangan
Aliansi memaparkan bahwa mayoritas penduduk di Desa Pasir Jaya sekitar 60 persen warga menggantungkan hidup mereka sebagai petani penggarap. Lahan yang mereka kelola secara turun-temurun berada di area penghijauan dan konservasi.
Namun, saat ini kawasan tersebut justru marak ditumbuhi bangunan villa yang diduga kuat tidak menempuh proses perizinan yang benar dan melanggar hukum tata ruang.
Para petani menegaskan, mereka tidak ambil pusing mengenai urusan perpanjangan atau pembaruan SHGB korporasi.
Fokus utama masyarakat adalah mendapatkan jaminan hak garap yang sah agar tidak dihantui ancaman pengusiran atau penyerobotan lahan di kemudian hari. Terlebih, optimalisasi lahan pertanian ini sejalan dengan program ketahanan dan swasembada pangan yang tengah digelorakan oleh pemerintah pusat.
“Posisi desa kami itu berada di area konservasi dan penghijauan yang sangat cocok untuk pertanian sesuai dengan aturan tata ruang. Kami hanya meminta hak atas garap kami itu jelas dan memiliki kekuatan hukum. Jangan sampai saat petani sedang bertani, tiba-tiba ada oknum yang mengusir,” tegasnya.
“Saat ini presiden sedang berfokus pada swasembada pangan, dan kami di daerah berupaya memaksimalkan potensi pertanian tersebut. Oleh karena itu, kami mendukung penuh ATR/BPN dan instansi terkait untuk menertibkan bangunan villa ilegal dan mengembalikan fungsi tanah ini demi kepentingan rakyat,” pungkas Mahdi.***
