PenaKu.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor melalui Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) menangkap seorang pria berinisial S (47) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cibinong tersebut kini resmi ditahan dan berstatus tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial A (41) pada Selasa (1/9/2026).
Ibu korban melaporkan kejadian tersebut setelah mendapat pengakuan langsung dari anaknya, J, usai dirinya pulang bekerja. Tanpa mengulur waktu, pihak keluarga didampingi pengurus RT setempat langsung melaporkan perbuatan S ke Mapolres Bogor.
Aksi Bejat Dilakukan Berulang Kali, Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencabulan di Cibinong
Kasat Res PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan bahwa jajarannya langsung bergerak ke lokasi begitu menerima laporan warga untuk mengepung dan mengamankan pelaku di wilayah Pabuaran, Cibinong.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya terhadap anak korban,” ujar AKP Silfi dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan asusila ini tidak hanya terjadi sekali. Tersangka diduga sudah melancarkan aksi bejatnya secara berulang sejak rentang tahun 2025 di rumah kontrakannya.
Pelaku memanfaatkan posisinya untuk melampiaskan hawa nafsu kepada korban yang berada di bawah pengawasan dan pengasuhannya.
Ancaman Hukuman Berat dan Pendampingan Trauma
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban dan sebuah Surat Pernyataan Nikah Siri. Pihak kepolisian kini memfokuskan perhatian pada pemulihan kondisi psikologis korban.
“Fokus utama kami selain penegakan hukum yang tegas terhadap tersangka adalah pemulihan psikologis anak korban. Kami telah merujuk anak korban untuk Visum et Repertum (VeR) serta pendampingan langsung oleh Psikolog Forensik,” tambah AKP Silfi.
Sebelumnya, viral video di media sosial terkait dugaan kasus pencabulan di wilayah Kecamatan Cibinong, yang dilakukan oleh Ayah Tiri terhadap anak dibawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 473 ayat (9) dan/atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah pengawasan.
Tersangka yang kini mendekam di Rutan Mapolres Bogor terancam hukuman penjara berat selagi penyidik merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.***
