PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan maraknya aktivitas penambangan di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Klapanunggal, pada Rabu (2/9/2026).
RDP yang diselenggarakan di Ruang Serba Guna Gedung DPRD Kabupaten Bogor ini dihadiri oleh jajaran DPRD, Gerakan Pemuda dan Masyarakat Peduli Lingkungan (GAMPI), pihak dinas/instansi terkait seperti Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, DPMPTSP, serta perwakilan pelaku usaha tambang, di antaranya PT Garimca Yomm Indonesia.
DPRD Kabupaten Bogor Merespons tuntutan Gerakan Pemuda dan Masyarakat Peduli Lingkungan (GAMPI)
Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, menyatakan menyambut baik inisiatif dan aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan organisasi kepemudaan (OKP) GAMPI terkait maraknya dugaan penambangan ilegal di Klapanunggal.
“Kami menyambut baik apa yang dilayangkan melalui surat dari teman-teman OKP, salah satunya GAMPI, terkait penambangan ilegal yang terjadi di Klapanunggal. Pada prinsipnya kami mendengarkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” ujar Aan usai ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Makanya pada audiensi ini, kami mengundang seluruh pihak berkepentingan, terutama Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat karena domain pertambangan ada di provinsi dan kementerian,” sambungnya.
DPRD Kabupaten Bogor menegaskan bahwa peran dan tugas Pemkab maupun DPRD Kabupaten Bogor adalah memfasilitasi serta memberikan saran dan masukan sesuai tupoksi untuk menampung kegelisahan warga.
Tekankan Semua Pengusaha Wajib Taat Hukum dan Urus Izin Pertambangan
Dalam RDP tersebut, Anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Fathoni, menegaskan sikap pantang toleransi terhadap praktik tambang tanpa izin. Seluruh pengusaha tambang diimbau untuk mematuhi regulasi perizinan yang berlaku di Indonesia.
“Kami menekankan kepada seluruh pengusaha, karena negara kita adalah negara hukum, ya semuanya harus mengurus perizinan jika ingin melakukan usaha pertambangan. Dengan perizinan yang lengkap, investasi jadi nyaman dan aman. Sebaliknya, aktivitas ilegal sangat tidak dibolehkan dan dilarang,” tegasnya.
Achmad Fathoni juga memberikan usulan konkret berupa moratorium sementara jika pendataan lapangan masih simpang siur.
“Saran saya, lakukan moratorium dulu. Berhenti dulu semua, seminggu atau dua minggu sesuai kebutuhan, untuk mengidentifikasi mana yang legal dan ilegal. Yang ilegal ditindak tegas, sementara yang legal tapi perizinannya belum lengkap harus diselesaikan dulu perizinannya sebelum beraktivitas kembali,” tambahnya.
DPRD berharap evaluasi perizinan dan pengawasan lintas instansi ini dapat berjalan cepat sehingga iklim investasi di Kabupaten Bogor tetap berjalan tertib hukum, ramah lingkungan, dan tidak merugikan masyarakat sekitar.***
