PenaKu.ID – Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN), Firman Julyansah, merasa dibohongi oleh pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikujang 1 terkait penanganan dan keterlambatan laporan dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 151 siswa SMKN 1 Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Keterlambatan laporan dari pihak sekolah dan SPPG menyebabkan proses investigasi penyebab pasti insiden tersebut terhambat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gejala dugaan keracunan sejatinya sudah dirasakan para siswa sejak Kamis dan Jumat pekan lalu. Namun, pihak sekolah baru melaporkan kejadian ini ke SPPG pada Senin sore.
Firman mengungkapkan, dirinya baru menerima laporan resmi mengenai peristiwa tersebut pada Rabu siang, setelah adanya laporan yang masuk ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.
“Panjangnya jeda waktu pelaporan mengakibatkan sampel makanan, baik yang ada di sekolah maupun di SPPG, sudah dimusnahkan sesuai prosedur operasional standar (SOP) penyimpanan sampel 2×24 jam. Hal ini menyulitkan BGN untuk menyimpulkan secara langsung apakah keracunan tersebut murni disebabkan oleh menu MBG atau faktor lain,” ujar Firman saat di konfirmasi PenaKu.ID melalui perpesanan WhatsApp, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, berdasarkan hasil observasi di lapangan, ditemukan fakta bahwa makanan program MBG tersebut baru dikonsumsi oleh para siswa pada pukul 15.00 WIB. Padahal, pada label ompreng (wadah makanan) telah tercantum secara jelas bahwa batas waktu aman konsumsi (expired time) adalah maksimal pukul 13.00 WIB.
Menanggapi situasi tersebut, Firman bergerak cepat dengan memerintahkan SPPG Cikujang 1 untuk menghentikan seluruh operasionalnya sejak Rabu sore. BGN juga resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pembekuan izin operasional (suspend) selama 30 hari bagi SPPG Cikujang 1.
Selain menjatuhkan sanksi internal, BGN Wilayah telah menembuskan dan melaporkan peristiwa ini kepada jajaran Satuan Tugas (Satgas) Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi serta Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi untuk penanganan dan evaluasi lebih lanjut.
***
