PenaKu.ID – Para nasabah yang menjadi korban Asuransi Jiwasraya Bumiputera 1912 melayangkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan intervensi kepada pihak AJB yang masih terjadi konflik internal.
Koordinator Lapangan Korwil Jabar yang juga pemegang polis AJB Bumiputera Ahmad Tahiji mengatakan, sudah terdapat bukti tulis dan lisan atas tindakan peserta Rapat Umum Anggota (RUA) dan Dewan Komisaris yang menyebabkan kerugian pada Usaha Bersama. Dampaknya harus ditanggung oleh pemegang polis
Salah satunya keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran klaim yang menjadi hak pemegang polis akibat tidak dilaksanakannya PP 87/2019.
“Hari ini kami menyampaikan surat pernyataan terkait dinamika di tubuh manajemen AJB Bumiputera kepada OJK,” kata Tahiji saat dikonfirmasi di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat, Senin (4/1/2021).
Dia menjelaskan, para pemegang polis dan pemilik Usaha Bersama meminta pihak OJK untuk segera menunjuk penanggung jawab pembentukan Panitia Pemilihan RUA.
“Ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengabaikan Dewan Komisaris AJBB 1912 yang jelas mengabaikan tugas dan wewenangnya sesuai PP 87/2019,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia juga mendorong diterapkan ketentuan pidana bagi RUA dan Dewan Komisaris AJBB 1912 yang telah mengabaikan, tidak memenuhi, menghambat pelaksanaan, dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK. Ini sesuai Surat OJK nomor S-34/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020 dan surat nomor S-35/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020.
Berikutnya pihak OJK agar menerapkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) PP 87/2019 terkait tanggung jawab penuh secara pribadi maupun tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama akibat yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto mengatakan, Meskipun Pihaknya tidak Wewenang karena keputusan semua ada di OJK pusat, namun Dia berjanji akan memberi dorongan dan masukan kepada pusat agar masalah gagal bayar klaim nasabah para pemegang Polis (Pempol) agar dibereskan sesuai peraturan Yg berlaku. Indarto juga mengaku sangat prihatin apa yang dialami para Pempol Asuransi Jiwasraya Bumi Putera 1912 yang mengalami nasib gagal bayar terhadap klaim klaim yang sudah jatuh tempo.
Hal tersebut disampaikan pada audiensi antara OJK dan para korban nasabah dikantor OJK Jabar Senin 4 Januari 2021. Selain itu para korban juga mengadukan nasib mereka ke Ombudsman Jabar. Mereka juga menyerahkan surat agar kasus ini segera diusut tuntas.
Reporter: Saifal
Penulis: Sflp