Pemerintahan

Ketua OJK Mundur di Tengah Gonjang-ganjing Pasar

Ketua OJK Mundur di Tengah Gonjang-ganjing Pasar
Ketua OJK Mundur di Tengah Gonjang-ganjing Pasar. /Foto: istimewa

PenaKu.ID – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kepastian tersebut disampaikan pada Jumat (30/1/26) melalui mekanisme internal lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain Mahendra, Otoritas Jasa Keuangan juga mengonfirmasi pengunduran diri Inarno Djajadi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta satu pejabat pengawas pasar modal lainnya. Seluruh surat pengunduran diri telah diterima dan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam pernyataan resminya, Mahendra menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah kondisi pasar keuangan yang sedang berada di bawah tekanan. Ia menilai langkah mundur tersebut diperlukan demi menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Pengunduran Diri Pimpinan OJK di Tengah Gejolak Pasar

Pengunduran diri jajaran pimpinan OJK ini terjadi di tengah gejolak pasar modal domestik yang sempat mencatatkan penurunan tajam. Tekanan pasar dipicu oleh berbagai sentimen global, termasuk peringatan dari penyedia indeks internasional MSCI, yang berdampak pada anjloknya kapitalisasi pasar saham Indonesia dalam waktu relatif singkat.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa mundurnya sejumlah pejabat tidak akan mengganggu kinerja lembaga. Seluruh fungsi pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen dipastikan tetap berjalan normal. Untuk sementara, pelaksanaan tugas akan diemban oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memproses pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK melalui mekanisme seleksi resmi. OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pemulihan pasar di tengah dinamika ekonomi global.** (tds)

Exit mobile version