Pemerintahan

Kabupaten Bandung Ungkap Data Resmi IKK 2025

Kabupaten Bandung Ungkap Data Resmi IKK 2025
Kabupaten Bandung Ungkap Data Resmi IKK 2025

PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memberikan klarifikasi terkait publikasi pemeringkatan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) pemerintah daerah di Jawa Barat yang diunggah akun Instagram @jabarstat pada Rabu (16/9/2026).

Dalam unggahan tersebut, Kabupaten Bandung tidak tercantum dalam daftar pemeringkatan Indeks Kualitas Kebijakan pemerintah daerah di Jawa Barat. Namun, berdasarkan hasil pengukuran resmi IKK Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 737/K.1/HKM.02.2/2025, Kabupaten Bandung memperoleh nilai 86,42 dengan kualifikasi “Sangat Baik”.

Berdasarkan perbandingan nilai pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat, Kabupaten Bandung berada di posisi kedua, setelah Kota Depok yang mencatat nilai IKK sebesar 86,88.

Nilai IKK Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Kualifikasi IKK ditentukan berdasarkan rentang nilai yang telah ditetapkan. Nilai 91,00–100 masuk kategori “Unggul”, 80,00–90,99 “Sangat Baik”, 65,00–79,99 “Baik”, 50,00–64,99 “Cukup”, sedangkan nilai di bawah 50 masuk kategori “Kurang”.

Selain Kabupaten Bandung, sejumlah pemerintah daerah di Jawa Barat tercatat memperoleh nilai di bawah 86,42.

Kabupaten Karawang memperoleh nilai 79,61, Kabupaten Sukabumi 78,36, Kabupaten Bekasi 77,91, Kabupaten Tasikmalaya 75,67, Kabupaten Indramayu 75,26, Kabupaten Garut 72,09, dan Kabupaten Cianjur 72,04.

Sementara itu, Kota Tasikmalaya mencatat nilai 71,39 dan Kabupaten Subang 71,36.

Tiga Kebijakan Jadi Objek Penilaian IKK 2025

IKK merupakan instrumen resmi nasional yang digunakan untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah. Penilaian mencakup aspek perencanaan, implementasi, evaluasi, hingga dampak kebijakan terhadap pembangunan.

Pada pengukuran IKK Tahun 2025, terdapat tiga kebijakan yang menjadi objek penilaian, yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Dari ketiga kebijakan tersebut, nilai akhir yang diperoleh masing-masing adalah 92,875 untuk kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 100 untuk Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, serta 66,375 untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pemkab Bandung Imbau Masyarakat Cermati Sumber Informasi

Pemkab Bandung menyampaikan klarifikasi tersebut untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi mengenai capaian kinerja pemerintah daerah yang bersumber dari data dan dokumen resmi serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Bandung juga mengimbau masyarakat untuk mencermati sumber informasi dan melakukan pengecekan terhadap dokumen resmi. Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.**

Exit mobile version