PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung memperkuat sinergi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dan penyampaian Nota Pengantar Bupati Bandung mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
DPRD Kabupaten Bandung Setujui 10 Raperda
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Bandung menyetujui Propemperda Tahun 2027 yang memuat 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Persetujuan Propemperda menjadi bagian penting dalam memastikan pembentukan regulasi daerah dilakukan secara terencana dan selaras dengan kebutuhan pembangunan. Program tersebut sekaligus menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bandung dalam menentukan agenda penyusunan serta pembahasan peraturan daerah sepanjang 2027.
RAPBD 2027 Mulai Masuk Tahap Pembahasan
Selain menyepakati Propemperda, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung juga menjadi momentum penyampaian Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, yang akrab disapa KDS.
Penyampaian nota pengantar tersebut merupakan tahapan awal pembahasan RAPBD 2027 antara Pemerintah Kabupaten Bandung dan DPRD.
Bagi KDS, pembahasan RAPBD tidak semata-mata berkaitan dengan proses administratif dan pengalokasian anggaran. Lebih dari itu, pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan prioritas pembangunan serta memastikan sumber daya daerah yang terbatas diarahkan untuk program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pandangan Fraksi Jadi Bahan Penyempurnaan
Karena itu, berbagai pandangan, saran, dan masukan DPRD melalui Pandangan Umum Fraksi menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menyempurnakan pembahasan RAPBD 2027.
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bandung telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Nota Pengantar RAPBD 2027. Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Bandung menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi.
KDS menekankan perlunya kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah. Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan agar APBD tidak hanya memenuhi aspek perencanaan dan penganggaran, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Bandung.
DPRD Kabupaten Bandung dan Bupati Sepakat Utamakan Kesejahteraan Masyarakat
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu, menyampaikan bahwa DPRD dan Bupati memiliki pandangan yang sama mengenai arah kebijakan anggaran daerah.
“DPRD dan Bupati memiliki pandangan yang sama dalam menentukan arah kebijakan anggaran di Kabupaten Bandung. Kita sama-sama mengutamakan program dan kegiatan yang bermanfaat dan memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Renie seusai Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Bandung.
Kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif tersebut diharapkan menjadi modal penting dalam proses pembahasan RAPBD 2027. Dengan demikian, pembahasan anggaran dapat berlangsung secara terbuka dan konstruktif serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bandung dan DPRD juga diharapkan dapat menuntaskan seluruh tahapan pembahasan RAPBD 2027 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan begitu, APBD dapat berfungsi sebagai instrumen pembangunan yang efektif sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung.**
