Pemerintahan

Jabar Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 5,4 Juta Pekerja Informal pada 2027

Jabar Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 5,4 Juta Pekerja Informal pada 2027
Jabar Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 5,4 Juta Pekerja Informal pada 2027. /Ilustrasi (pexels)

PenaKu.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berencana memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 5,4 juta pekerja informal pada 2027. Jumlah tersebut meningkat lima kali lipat dibandingkan target 2026 yang mencapai 1 juta pekerja informal.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal tersebut akan ditanggung Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat.

Pekerja Informal yang Mendapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Program tersebut menyasar sejumlah kelompok pekerja informal, mulai dari petani, nelayan, buruh bangunan, sopir ojek daring maupun ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, hingga kuli bangunan.

Adapun pekerja informal yang ingin memperoleh bantuan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berusia 18-64 tahun dan masuk dalam desil 1-4.

Dedi mengatakan, pekerja informal yang memenuhi persyaratan dapat mengakses kepesertaan melalui fitur Asuransi Aing pada aplikasi Sapawarga.

“Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silakan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga,” kata Dedi Mulyadi, Senin (21/9/2026).

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal akan memperoleh sejumlah perlindungan, salah satunya perawatan medis tanpa biaya ketika mengalami kecelakaan kerja.

Manfaat tersebut telah dirasakan seorang pekerja di Bekasi yang mengalami kecelakaan kerja. Pekerja tersebut mendapatkan pengobatan gratis dengan nilai mencapai Rp500 juta.

Santunan bagi Ahli Waris

Selain perlindungan akibat kecelakaan kerja, peserta juga mendapatkan jaminan kematian berupa santunan untuk ahli waris.

Apabila peserta meninggal dunia karena faktor di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Sementara itu, jika kematian disebabkan kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah.

Tidak hanya santunan, dua anak dari pekerja yang meninggal dunia juga akan mendapatkan beasiswa.

Target Perlindungan 17 Juta Anggota Keluarga

Dedi Mulyadi berharap program perlindungan pekerja informal tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Barat, terutama dalam melindungi kepala keluarga yang bekerja sekaligus anggota keluarganya.

Ia memproyeksikan, total warga Jawa Barat yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitasi Pemprov Jabar nantinya dapat mencapai 17 juta anggota keluarga.**

Exit mobile version