PenaKu.ID – Satreskrim Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembunuh mamah mudah, Siti Oktaviani (21) di Garut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.S.i., M.Han menjelaskan bahwa tersangka DJ (30) merupakan suami korban yang berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Ciwastra-Cicaheum.
“Pelaku diduga melakukan pemukulan pada korban dan penusukan sebanyak tujuh kali ke korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budi di Mapolrestabes, Selasa (17/9/2024).
Kombes Pol Dr. Budi menjelaskan, tersangka melakukan pembunuhan lantaran diduga cemburu karena korban dugaan telah berselingkuh dengan lelaki lain dan waktu diminta handphone, korban tidak memberikannya.
Sang Pembunuh Terancam Bui 15 Tahun
“Korban waktu itu sedang memegang pisau dengan tujuan menakut-nakuti supaya pelaku pergi dari rumah. Tapi, pelaku berusaha mencoba merebut pisau dari korban namun tak berhasil dan justru jari tangan pelaku terkena pisau, kemudian pelaku berhasil merebutnya dan karena pelaku sudah kalap maka menusukkannya ke korban pada bagian pinggang dan punggung korban berkali-kali,” ujarnya
Pelaku pembunuhan terhadap sang istri ini akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Garut pada Senin (16/9/2024) pukul 09.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Buahbatu.
“Pelaku dikenakan pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Budi.
***