PenaPeristiwa

Polrestabes Bandung Mengamankan 9 Kg Sabu

Polrestabes Bandung Mengamankan 9 Kg Sabu
Polrestabes Bandung Mengamankan 9 Kg Sabu

PenaKu.IDPolrestabes Bandung berhasil mengamankan barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu belum lama ini.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han menuturkan, sabu dengan total berat 9,733,56 gram berawal dari ditangkapnya seorang berinisial pria berinisial SP (32), yang diduga memiliki narkotika sabu-sabu, pada hari Jumat, 13 Desember 2024, di Cibiru, Kota Bandung.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi amengamankan sabu seberat 478 gram milik SP. Kemudian polisi pun lakukan pengembangan ke wilayah Bekasi.

Polrestabes Bandung Tangkap Jaringan SP

Di Bekasi, polisi berhasil menangkap satu orang lainnya yang merupakan jaringan SP. Polisi mengamankan satu orang lainnya berinisial IS (44). Dari IS polisi amankan sabu seberat 2 kilogram.

“Pada penangkapan itu, anggota kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka IS dan mendapati ada sabu seberat 6 kilogram. Jadi total barang bukti yang diamankan dari dua tersangka ini seberat 9 kilogram lebih,” kata Budi saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin (23/12/2024).

Pelaku IS dan SP mendapatkan pasokan sabu dari orang yang berbeda. Polisi pun kini memburu pemasok sabu ke dua bandar tersebut.

Polrestabes Bandung Ancam Bui Seumur Hidup

Sementara itu, berdasarkan pengakuan keduanya, baik IS dan SP masing-masing baru pertama kali mengedarkan sabu.

“Sabu-sabu bakal diedarkan di beberapa wilayah di Jabar dan Kota Bandung,” ujarnya

Pada kasus ini, Polrestabes Bandung menerapkan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidananya seumur hidup,” tegas Budi.

**

Exit mobile version