PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 270,03 gram. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yuriko Hadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polres Cianjur dan BNNK Cianjur dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
“Alhamdulillah, Satresnarkoba Polres Cianjur bersama personel BNNK Cianjur berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 270,03 gram,” ujar Alexander, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS, TP, dan AN. Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya dugaan penyalahgunaan narkotika di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan menangkap para pelaku.
Polres Cianjur Lakukan Pengembangan
Menurut Alexander, penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan tiga tersangka tersebut. Polres Cianjur bersama BNNK Cianjur masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami meyakini kasus ini melibatkan sebuah jaringan. Oleh karena itu, pengembangan akan terus dilakukan karena masih dimungkinkan adanya barang bukti maupun tersangka lain yang dapat diamankan,” katanya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 270,03 gram yang diperkirakan dapat disalahgunakan oleh sekitar 2.700 orang. Dengan digagalkannya peredaran narkotika tersebut, ribuan warga dinilai berhasil diselamatkan dari potensi dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Jika barang ini sampai beredar di tengah masyarakat, dampaknya akan sangat besar. Berdasarkan perhitungan kasar, sekitar 2.700 orang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Alexander.
Ia menambahkan, jaringan yang tengah didalami diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan lintas daerah hingga luar negeri.
“Kemungkinan jaringan ini bergerak sampai ke wilayah Sumatra dan tidak menutup kemungkinan memiliki keterkaitan hingga Malaysia,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.
BNKK Cianjur Apresiasi Sinergi Polres Cianjur
Sementara itu, Kepala BNNK Cianjur Muchamat Affan Eko Budi Santoso mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara BNNK dan Polres Cianjur dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Menurut Affan, kerja sama yang telah terbangun akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Kerja sama yang sudah terjalin dengan Polres Cianjur akan terus kami tingkatkan. Pengungkapan ini bukan hanya pada tingkat kabupaten, tetapi juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam memberantas jaringan penyelundupan narkotika,” kata Affan.
Ia menuturkan, penyelidikan akan terus dikembangkan bersama Polres Cianjur, Polda Jawa Barat, dan BNN Provinsi Jawa Barat untuk menelusuri jaringan hingga ke akar permasalahan.
Affan menyebut sebagian besar narkotika yang beredar di Indonesia berasal dari luar negeri dan masuk melalui berbagai jalur penyelundupan.
“Narkotika yang beredar di Indonesia banyak berasal dari luar negeri, khususnya dari wilayah Kamboja. Barang tersebut kemudian masuk melalui jaringan Thailand maupun Malaysia sebelum akhirnya beredar hingga ke Jawa Barat, termasuk Kabupaten Cianjur,” jelasnya.
Affan menegaskan, BNNK Cianjur bersama Polres Cianjur berkomitmen untuk terus menjalankan langkah-langkah strategis dalam menekan dan memberantas penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.
“Kami akan terus bersinergi agar penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Cianjur dapat ditangani dan dicegah secara lebih optimal,” pungkasnya.**
