PenaKu.ID – Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Bojongpicung, Diki Afriyanto, bersama Ketua RT 005/RW 005 Kampung Babakangarut, Dasep Hidayat, menerima penghargaan dari Kapolres Cianjur. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi keduanya dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu di Kampung Babakangarut, Desa Sukajaya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah desa dan aparat kepolisian.
Diki Afriyanto mengatakan penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi atas sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus yang terjadi pada Sabtu (19/7) malam.
“Penghargaan ini dari Kapolres Cianjur terkait pengungkapan kasus uang palsu yang terjadi di Desa Sukajaya. Alhamdulillah para pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama masyarakat, pemerintah desa, Polsek Bojongpicung, hingga Mabes Polri,” katanya, Selasa (21/7/26).
Pj Kades Sukajaya: Kasus Terungkap Berawal dari Laporan Warga
Diki menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat dirinya menerima laporan dari seorang warga yang merupakan istri salah satu tersangka sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, ia segera berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Desa Sukajaya dan Polsek Bojongpicung.
Selain itu, aparat juga menerima informasi dari Mabes Polri agar para terduga pelaku segera diamankan.
“Saya menerima laporan dari masyarakat, kemudian langsung berkoordinasi dengan Polsek Bojongpicung. Saat itu juga ada informasi dari Mabes Polri agar para pelaku segera diamankan,” ujar Pj Kades Sukajaya.
Pj Kades Sukajaya: Empat Terduga Pelaku Bukan Warga Setempat
Menurut Diki, empat orang yang diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakangarut RT 005/RW 005 bukan merupakan warga Desa Sukajaya. Mereka diketahui telah mengontrak rumah tersebut sekitar empat bulan dan diduga menjadikannya sebagai lokasi transit sambil menunggu hasil transaksi uang palsu.
“Empat orang yang diamankan itu bukan warga Desa Sukajaya. Mereka hanya mengontrak rumah sekitar empat bulan dan diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi,” katanya.
Polisi Amankan Barang Bukti Uang Pecahan Rp100 Ribu dan Dolar
Diki mengungkapkan, para terduga pelaku diduga sedang menunggu penyerahan uang tunai asli senilai sekitar Rp165 juta yang merupakan hasil penjualan uang palsu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu serta beberapa gepok mata uang dolar dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Informasinya mereka sedang menunggu hasil transaksi sebesar Rp165 juta. Uang palsunya pecahan Rp100 ribu, kemudian ada juga beberapa gepok uang dolar dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Apresiasi untuk Warga yang Cepat Melapor
Pj Kades Sukajaya mengaku bersyukur dugaan peredaran uang palsu itu dapat diungkap sebelum uang tersebut beredar lebih luas di masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang sigap melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga aparat dapat segera mengambil tindakan.
“Kalau tidak ada laporan dari masyarakat, mungkin kami juga tidak akan mengetahui aktivitas tersebut. Karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah peduli dan berani melapor,” katanya.
Pj Kades Sukajaya berharap kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum terus terjaga guna mencegah berbagai tindak kejahatan di lingkungan masyarakat.**
