Ragam

16 Warga Terdampak Penertiban Bangunan Liar di Padalarang Bandung Barat Terima Santunan

16 Warga Terdampak Penertiban Bangunan Liar di Padalarang Bandung Barat Terima Santunan
Penertiban bangungan liar di wilayah Padalarang Bandung Barat

PenaKu.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyalurkan santunan kepada 16 warga yang terdampak penertiban bangunan liar di kawasan Ruang Milik Jalan (Rumija) Jalan Raya Purwakarta–Bandung, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (21/7/2026).

Pemberian bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah agar proses penataan kawasan tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan area tersebut untuk tempat tinggal maupun usaha.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan seluruh keluarga yang terdampak menerima santunan sesuai kondisi masing-masing.

Sebanyak 14 pedagang memperoleh bantuan sebesar Rp10 juta per orang sebagai modal untuk memulai kembali usahanya di lokasi baru. Sementara itu, dua keluarga yang rumahnya dibongkar menerima santunan masing-masing Rp50 juta untuk membangun hunian di lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah desa.

“Kami ingin penataan berjalan tanpa ekses sosial. Warga sudah bermusyawarah dan menerima santunan yang proporsional. Untuk pedagang diberikan Rp10 juta, sedangkan pemilik rumah tinggal mendapat Rp50 juta untuk membangun rumah di tempat lain. Lahannya juga sudah disiapkan oleh pemerintah desa,” ujar Herman kepada wartawan.

Penyaluran Bantuan untuk Penertiban Bangunan Liar Diklaim Transparan dan Tepat Sasaran

Herman menegaskan proses penyaluran santunan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mulai dari tahap verifikasi hingga pencairan bantuan, seluruh mekanisme melibatkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat guna memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak.

“Semua kami tempuh sesuai prosedur. Inspektorat juga kami libatkan agar seluruh santunan yang diberikan benar-benar akuntabel dan tepat sasaran,” katanya.

Penertiban Bangunan Liar Merupakan Tindak Lanjut Sidak Gubernur

Menurut Herman, pembongkaran bangunan liar tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat yang sebelumnya menemukan adanya bangunan berdiri di atas ruang milik jalan.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi jalan sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Hari ini merupakan tindak lanjut dari sidak Pak Gubernur. Di sepanjang Jalan Tagogapu terdapat ruang milik jalan yang digunakan warga untuk berdagang dan tempat tinggal. Ada 16 bangunan, terdiri dari dua rumah tinggal dan 14 tempat usaha,” ujarnya.

Sebagian Besar Warga Membongkar Bangunan Secara Mandiri

Herman menjelaskan sejak awal Pemprov Jawa Barat mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan musyawarah dengan masyarakat. Upaya tersebut membuahkan hasil karena mayoritas warga bersedia membongkar bangunannya secara sukarela.

Sekitar 60 persen bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sementara 40 persen sisanya diselesaikan pada hari penertiban dengan bantuan alat berat.

“Alhamdulillah, kemarin sekitar 60 persen bangunan sudah dibongkar sendiri oleh masyarakat atas kesadaran mereka. Hari ini kami menuntaskan sekitar 40 persen sisanya karena membutuhkan bantuan alat berat,” jelas Herman.

Alat Berat Dikerahkan, Kawasan Langsung Dibersihkan

Dalam proses penertiban, Pemprov Jawa Barat mengerahkan satu unit ekskavator, truk pengangkut material, serta 17 personel dari Dinas Bina Marga. Personel Satpol PP turut diterjunkan untuk mengamankan jalannya pembongkaran sekaligus membantu kelancaran kegiatan.

Setelah seluruh bangunan dibongkar, material sisa pembongkaran langsung diangkut dan dibersihkan agar kawasan Ruang Milik Jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya serta tidak mengganggu arus lalu lintas.

Pemprov Jabar Minta Kawasan Rumija Tidak Kembali Ditempati

Herman menambahkan, Pemprov Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah kecamatan, hingga Pemerintah Desa Tagogapu untuk melakukan pengawasan agar kawasan tersebut tidak kembali ditempati bangunan liar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, camat, dan kepala desa agar kawasan ini benar-benar dijaga sehingga fungsi ruang milik jalan tetap optimal,” ucapnya.

Ia berharap langkah penataan yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dapat menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten maupun kota dalam menertibkan bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan sesuai ketentuan.

“Pak Gubernur ingin memberikan contoh bagaimana penataan ruang dilakukan sesuai aturan. Bangunan liar di ruang milik jalan bukan hanya ada di jalan provinsi, tetapi juga banyak ditemukan di jalan kabupaten maupun kota. Kami berharap daerah dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing,” pungkas Herman.**

Exit mobile version