PenaPemerintahan

Paripurna Ke-19 DPRD Kab Sukabumi, Berikut Agendanya!

Paripurna Ke-19 DPRD Kab Sukabumi, Berikut Agendanya!
Rapat Paripurna Ke-19 DPRD Kabupaten Sukabumi

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SUkabumi menggelar rapat paripurna yang ke-19 tahun 2023 bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, Pelabuhamratu, Jawa Barat, Kamis (08/09/23).

Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yudha Sukmagara, BBA., S.H didampingi Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, S.T, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, S.H, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, serta dihariri para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Adapun rangkaian rapat paripurna tersebut di antaranya pengucapan sumpah dan pengangkatan pengganti antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Sukabumi.

Kemudian agenda kedua yaitu penyampaian laporan badan anggaran terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023;

1. Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.

2. Penyampaian Laporan Masa Sidang Ke-Dua Tahun Ke-Empat Tahun 2023 dari Masing-Masing Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi.

3. Penyampaian Penutupan Masa Sidang Ke-Dua Tahun Ke-Empat Tahun Sidang 2023 dan

Penyampaian Pembukaan Masa Sidang Ke-Tiga Tahun Ke-Empat Tahun Sidang 2023.

4. Pembentukan Struktur Keanggotaan Pansus II membahas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Ya Hari ini rapat pariurna cukup marathon yang pertama tadi tentang pergantian antarwaktu Partai Amanat Nasional Faraksi Partai Amanat Nasioanal Pak Jajil diganti tadi dengan Pak Dzulfikar Ali Hakim. Ini berdasarkan surat tembusan dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7049/KPG.19.03/PEM OTDA Tanggal 24 Agustus 2023 perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pemberhentian dan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara usai rapat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada Jalil Abdillah yang selama menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi telah mengabdi dan mendedikasikan diri serta melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan sebaik-baiknya.

Memasuki agenda rapat paripurna kedua yaitu penyampaian laporan badan anggaran yang disampaikan oleh Yudi Suryadikrama dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan oleh Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 4 September 2023 yang lalu, selanjutnya telah dilakukan pembahasan dan hasilnya telah disepakati oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 6 September 2023, Selanjutnya dari hasil pembahasan dan kajian tersebut, akan dilaporkan oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai bahan pertimbangan dan menjadi dasar Kesepakatan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bupati pada Rapat Paripurna Dewan hari ini. Alhamdulilah, pada hari ini Perubahan KUA dan PPAS TA. 2023, telah disepakati bersama antara bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Untuk Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati, kami berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera melakukan rekonsiliasi untuk menyusun RKA-SKPD dan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, agar dalam penyampaian dan pembahasannya, RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dapat tepat waktu sesuai amanat Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Acara selanjutnya yaitu penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Masa Sidang Ke-Dua Tahun Ke-Empat Tahun 2023. sehubungan dengan waktu kami berharap materi yang disampaikan dari masing-masing Alat Kelengkapan DPRD untuk langsung kepada pokok materi, atau menyampaikannya secara tertulis.

Laporan Alat Kelengkapan DPRD

Diawali dari Alat Kelengkapan DPRD yaitu Pimpinan DPRD, yang disampaikan oleh Budi Azhar Mutawali, S.IP, dari Alat Kelengkapan DPRD Badan Musyawarah DPRD, disampaikan oleh M. Sodikin, S.T, dari Alat Kelengkapan DPRD dari Badan Anggaran DPRD, disampaikan oleh Yudi Suryadikrama, S.H, dari Alat Kelengkapan DPRD dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, disampaikan oleh Dennys Ali Perkasa, S.STP Pel, M.Mar, dari Alat Kelengkapan DPRD dari Badan Kehormatan DPRD, disampaikan oleh Edi Sudrajat, S.E., M.M dari Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi I DPRD, disampaikan olehAnwar Sadad, S.Pd.I dari Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi II DPRD, disampaikan oleh Nasrudin Sumitra Pura, S.Pd, dari Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi III DPRD disampaikan oleh Ir. Heriantoni, M.Si, dari Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi IV DPRD, disampaikan oleh H. M. Yusuf, ST.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 125 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023, dengan telah berakhirnya Masa Sidang Ke-Dua Tahun Ke-Empat Tahun 2023.

“Yang kedua tadi rapat pembentukan-pembentukan pansus. Yang ketiga tadi laporan-laporan masa sidang tahun lalu laporan-laporan para dewan baik dari badan angggaran badan kehormatan dan seluruh anggota dewan apa saja yang telah dilakukan pada tahun lalu dan juga tahun sidang yang sudah ditutup dan Sekarang dibuka kembali di masa sidang selanjutnya,” ujar Yudha.

“Yang berikutnya tadi persetujuan KUAPPAS perubahan. Tadi sudah ditandangani sudah disepakati bersama selanjutnya ditindaklanjuti di agenda kerja di tiap-tiap komisi bersama degan perangkat-perangat daerah,” imbuhnya.

Menyoal anggaran perubahan, Yudha menyebut harus berdampak langsung terhadap masyarakat Kabupaten Sukabumi terlebih pada masa kekerinngan seperti sekarang ini.

“Yang pertama hasil dari rangkaian mekanisme rapat kami dengan badan anggaran, badan anggaran meminta kepada pemerintah daerah untuk merencanakan adanya kemungkinan kekerinngan perlu adanya perlu adanya pembangunan-pembangunan, pembentukan-pembentukan air bersih yang sedikit sumur-sumur atensinya di daerah-daerah terutama di Selatan dan utara dengan adanya  perubahan cuaca akibat El Nino dan lain-lain. Artinya harus dipersiapkan jadi harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah,” ucap Yudha.

Yudah berharap jangan sampai di Kabupaten Sukabumi ada daerah yang mengalami kekeringan yang berdampak buruk terhadap keberlangsungan aktivitas Masyarakat, utamnya terhadap para petani.

“Jangan samapai daerah kita ini kekeringan karena kalau sampai keringan artinya air bersih sulit, masyarkat juga terganggu, yang kedua dengan kekurangan air ketahanan pangan pun juga akan terkena imbas dan ini juga harus difikirkan,” ujar dia.

“Jadi angggaran perubahan ini nanti harus betul-betul bisa menjadi priorotas dengan hal-hal yang krusial tentunya dengan kemungkinan adanyakekeringan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Yudha juga mendorong semua OPD agar menggenjot penyerapan anggaran tahun 2023 secara maksimal.

“Kami pun juga membahas di badan anggaran dan juga disepakati agar pemerintah daerah mempush penyerapan-penyerpan angaran di tiap -tiap OPD karena kan sudah dianggaraan di 2023 ini. Penyerpan anggarannya dimasimalkan kareka masyakat butuh hasil dan bisa dilihat secara ril apa aja sih yang dibangun.” Pinta dia.

Yudha menegaskan akan mengawal jalannya pemerintahan di Kabupaten Sukabummi sesuai tupoksi daripada DPRD.

“Kita diperubahan ini berharap agar perubahan ini sesuai yang diharapakan khusunya dengan yang krusial-krusial,”tandasnya.

Untuk diketahui pada Masa Sidang Ke-Tiga Tahun 2023 ini DPRD Kabupaten Sukabumi mengagendakan beberapa serangkaian kegiatan di antaranya:

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan memprioritaskan untuk menuntaskan pembahasan Raperda pada Propemperda Tahun 2022 dan Raperda pada Propemperda Tahun 2023 yang saat ini berada dalam pembahasan pembicaraan Tingkat I, untuk Raperda pada Propemperda Tahun 2022 yaitu:

1. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

2. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.

3. Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong.

4. Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan.

5. Raperda tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Sedangkan Raperda pada Propemperda Tahun 2023, yaitu :

1. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

2. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024

3. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

4. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

5. Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak 3Penyandang Disabilitas

6. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

7. Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentain Perangkat Desa

8. Raperda tentang Perlindungan Masyarakat

Selanjutnya pada masa sidang ketiga ini, Ketua DPRD menghimbau kepada Komisi dan Panitia Khusus agar segera menyelesaikan pembahasan raperda-raperda tersebut sesuai amanah yang telah diberikan agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab, sehingga pembahasan Raperda tersebut dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Propemperda Tahun 2023.

Pada kesempatan ini juga diumumkan mulai tanggal 21 s.d 24 dan 27 s.d 28 November2023, DPRD Kabupaten Sukabumi memasuki Masa Reses Ke-tiga Masa Sidang Ke-Tiga Tahun 2023.

Masa Reses merupakan kesempatan bagi Yang Terhormat Anggota DPRD untuk menyapa dan mendengar keluh kesah masyarakat serta menjelaskan tugas konstitusional yang telah kita laksanakan dengan mengunjungi Daerah Pemilihan dan menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka Pokok–Pokok Pikiran DPRD tahun yang akan datang dan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Berjalan sebagai bahan penyusunan Pokok–Pokok Pikiran DPRD tahun yang akan dating.

Acara selanjutnya yaitu pengumuman dan penetapan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Berdasarkan Surat Fraksi Partai Amanat Nasional Nomor : 008/F-PAN/DPRD-KAB.SMI Tanggal : 8 September 2023 Perihal : Penyampaian Usulan Fraksi untuk Alat Kelengkapan DPRD Dengan ini kami umumkan bahwa : Sdr. Dzulfikar Ali Hakim, S.P., M.Si, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional menjabati sebagai Anggota di Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.

Terakhir yaitu pengumuman dan pembentukan Panitia Khusus DPRD membahas mengenai Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Berdasarkan Rapat Paripurna pada tanggal 26 Mei 2023 yang lalu, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut atas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dengan keanggotaan dari utusan Fraksi-Fraksi DPRD, dari nama-nama utusan Fraksi-fraksi yang diterima oleh Pimpinan DPRD, yaitu sebagai berikut:

A. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (3 Orang), yaitu :

1. Hj. Siti Hilmiati Fauziah, S.E., M.Ip

2. H. Badru Dudu M.

3. Muslihin

B. Fraksi Partai Golongan Karya (2 Orang), yaitu :

1. Dennys Ali Perkasa, S.STP,Pel., M.Mar

2. Sylvie Gustiana Derin, S.Pd, M.Si

C. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (2 Orang), yaitu :

1. Amran Munawar Lutphi, S.Kom

2. Hj. Leni Liawati, S.Si

D. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (2 Orang), yaitu :

1. Anang Janur, S.Pd

2. Hj. Elis Ernawati

E. Fraksi Partai Amanat Nasional (2 Orang), yaitu :

1. Edi Sudrajat, SE., M.Si

2. H. Dahyat Rahardja

F. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (2 Orang), yaitu :

1. Dadan Hasanudin, S.Ag

2. H. Anwar Sadad, S.Pd.I

G. Fraksi Partai Demokrat (1 Orang), yaitu :

– Wawan Juansyah, S.Ag

H. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (1 Orang), yaitu :

– Drs. H. Yusuf Ridwan

**

Exit mobile version