Pemerintahan

Tolak Revitalisasi Sepihak, Pedagang Pasar Citeureup 2 Tegaskan Hak Pakai Hingga 2032 dan Desak Audiensi dengan Bupati Bogor

Tolak Revitalisasi Sepihak, Pedagang Pasar Citeureup 2 Tegaskan Hak Pakai Hingga 2032 dan Desak Audiensi dengan Bupati Bogor
Lokasi Pasar Citeureup ll (Kiri), Para Pedagang Tolak Revitalisasi Pasar Citeureup ll oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. (Foto:Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Gelombang penolakan terhadap rencana revitalisasi Pasar Citeureup 2 semakin menguat dan memanas, pedagang meminta hak pakai sesuai kontrak yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Tohaga hingga 2032.

Para pedagang yang tergabung dalam komunitas pasar tersebut secara tegas menyatakan sikap menolak rencana pembongkaran bangunan pasar yang dinilai cacat prosedur dan mengabaikan hak-hak hukum pedagang yang masih berlaku.

Pedagang Pasar Citeureup 2 Meminta dan Menuntut Hak Pakai Sesuai Kontrak Hingga 2032

Salah satu pedagang Pasar Citeureup 2, Saidi, mengungkapkan bahwa dasar utama penolakan ini adalah kepemilikan Surat Hak Pakai Tempat Berjualan (SHPTB) yang secara sah berlaku hingga tahun 2032. 

Menurutnya, para pedagang telah memenuhi kewajiban finansial untuk memperpanjang hak tersebut pada periode 2017-2018.

“Tuntutan kami para pedagang hanya satu: pertahankan hak kami sesuai kontrak sampai tahun 2032. Kami sudah membayar kewajiban kami untuk perpanjangan tersebut di bawah intimidasi dan tekanan saat itu, dengan janji bahwa hak kami akan aman hingga 2032,” tegas Saidi, Jum’at (26/2/2026).

“Sekarang, tiba-tiba muncul rencana revitalisasi yang ingin menggusur kami. Ini jelas tidak logis dan melukai rasa keadilan,” tambahnya.

Persoalan Harga Kios dan Fasilitas yang Tak Terpenuhi

Selain masalah masa berlaku kontrak, Saidi membeberkan adanya kejanggalan dalam rencana harga kios baru yang dipatok oleh pengembang. 

Dikabarkan, harga kios pasca-revitalisasi melambung tinggi hingga angka Rp25 juta sampai Rp30 juta per meter persegi. Hal ini dianggap sangat memberatkan, mengingat kondisi ekonomi pedagang pasca-pandemi belum sepenuhnya pulih.

“Dulu tahun 2005 kami beli dengan harga sekitar Rp9 juta per meter. Sekarang mau ditarik lagi dan dijual dengan harga yang tidak masuk akal. Belum lagi janji-janji lama dari pengembang yang tidak pernah ditepati, seperti lebar jalan pasar yang dijanjikan 8 meter namun kenyataannya hanya 2 meter. Kami merasa terus-menerus dibohongi,” tambahnya.

Desak Audiensi dengan Bupati Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor

Merespons situasi yang kian memanas, para pedagang tidak akan tinggal diam. Saidi menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah-langkah formal untuk meminta perlindungan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. 

Mereka mendesak adanya audiensi terbuka dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor.

“Kami akan melayangkan surat resmi. Kami ingin bertemu langsung dengan Bupati, DPRD, Kadin, bahkan jika perlu sampai ke tingkat Gubernur dan Ombudsman. Kami ingin menyampaikan bahwa ada ketidakberesan dalam proses rencana revitalisasi ini,” ujarnya.

“Bagaimana mungkin site plan atau gambar pembangunan sudah keluar sementara lahan milik warga dan ruko-ruko bersertifikat di sini belum dibebaskan atau dikoordinasikan?” tegas Saidi.

Peran Perumda Pasar Tohaga Dipertanyakan 

Para pedagang juga mempertanyakan peran Perumda Pasar Tohaga yang seharusnya melindungi pedagang, namun terkesan membiarkan rencana revitalisasi sepihak ini berjalan. 

Jika jalur audiensi dan diplomasi tidak membuahkan hasil, para pedagang menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum dan melakukan aksi massa demi mempertahankan tempat usaha mereka yang sah hingga tahun 2032.

“Kami hanya ingin berdagang dengan tenang sesuai dengan hak yang sudah kami bayar. Jangan paksa kami keluar sebelum kontrak kami habis di 2032,” pungkasnya.***

Exit mobile version