PenaKu.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja dalam rangka membahas materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam agenda legislasi daerah.
Pembahasan difokuskan pada dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kedua regulasi tersebut tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.
Dinas yang Teribat dalam Rapat Kerja
Rapat kerja berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jumat, 9 Januari 2026. Kegiatan ini melibatkan sejumlah mitra kerja terkait, di antaranya Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menargetkan lahirnya regulasi daerah yang inklusif dan berkeadilan sosial, sekaligus mampu memberikan perlindungan serta pelayanan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.**
