PenaKu.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-8 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat, Selasa (30/6/2026). Persetujuan tersebut disertai sejumlah rekomendasi dan catatan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Sukabumi Drs. Asep Japar, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD melaksanakan lima agenda utama, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pengambilan keputusan terhadap Raperda, pembacaan keputusan DPRD terkait persetujuan bersama, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi, serta penyampaian sambutan Bupati Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Hari ini sesuai dengan jadwal, DPRD melaksanakan rapat paripurna tentang persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Alhamdulillah, pembahasan telah menghasilkan kesepakatan bersama. DPRD memberikan persetujuan disertai sejumlah rekomendasi dan catatan sebagai bahan perbaikan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Budi.
Pada kesempatan tersebut, Budi juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah.
Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi pencapaian yang membanggakan karena merupakan opini WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Atas nama DPRD, kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pada tahun 2026 ini, Kabupaten Sukabumi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan pencapaian yang sangat membanggakan karena menjadi opini WTP yang ke-12 kali secara berturut-turut. Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik,” katanya.
Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Meski demikian, Budi menegaskan masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, ia menjelaskan bahwa catatan tersebut bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Ada beberapa perbaikan yang sifatnya administratif. Berdasarkan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran, pemerintah daerah telah menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi yang menjadi perhatian BPK telah ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap pengelolaan anggaran daerah pada tahun-tahun mendatang dapat semakin optimal sehingga mampu mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kami berharap ketersediaan anggaran ke depan dapat semakin optimal sehingga seluruh program prioritas daerah dapat dilaksanakan dengan baik. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki komitmen untuk memastikan target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD, khususnya pada periode 2026–2027, dapat direalisasikan sesuai dengan target tahunan yang telah direncanakan,” tutupnya.**
