PenaKu.ID – Isu dugaan praktik jual-beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat kembali menyeruak ke publik.
Tudingan ini mengemuka setelah akun Instagram @gerakan.sipil mengunggah poster infografis bertajuk “September Hitam: Bogor Kelam”.
Unggahan tersebut soroti dugaan keberadaan perantara, imbalan bertahap, serta penawaran posisi dalam proses promosi dan mutasi pegawai. Gerakan masyarakat sipil ini mendesak adanya keterbukaan alur penetapan jabatan guna mengikis praktik nepotisme dan transaksi ilegal di birokrasi daerah.
Muncul Dugaan Jual-beli Jabatan ASN di Kabupaten Bogor dan Meminta Sekda Klarifikasi
Melalui unggahan tersebut, publik meminta kejelasan atas dokumen rekomendasi dan batas kewenangan mutasi. Foto Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, turut ditampilkan dalam infografis karena dinilai memegang peran strategis dalam manajemen kepegawaian daerah.
Meski menyuarakan pengusutan tuntas berdasar temuan Inspektorat, pihak pengunggah memberi catatan tegas bahwa narasi tersebut merupakan “Pertanyaan Publik – Bukan Vonis”.
Hal ini menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah sebelum ada pembuktian hukum yang sah. Publik juga mendesak Pemkab Bogor menerapkan merit system secara murni agar jabatan publik diposisikan sebagai amanah, bukan barang dagangan.
Sekda Kabupaten Bogor Berikan Penjelasan
Menanggapi gejolak isu tersebut, Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa tata kelola manajemen ASN sebenarnya telah diatur secara rinci dan baku.
“Memang fungsi sebenarnya dari prosedur tersebut mensyaratkan kehati-hatian. Mengenai pemilihan si A atau si B, hal itu memang merupakan hak bupati,” ujar Ajat Rochmat Jatnika saat dihubungi PenaKu.ID melalui telepon WhatsApp, Sabtu (5/9/2026).
Ajat menjelaskan, setiap pengajuan kenaikan jabatan dari BKPSDM selalu melewati verifikasi alasan penetapan dan kelengkapan dokumen.
Dipantau Langsung oleh 3 Lembaga Tingkat Pusat
“Selain itu, aturan promosi hingga perhitungan masa kerja dipantau langsung oleh tiga lembaga tingkat pusat yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” paparnya.
Mengenai potensi kecurangan, Ajat menilai isu jual-beli jabatan merupakan bentuk penyimpangan tersendiri di luar kerangka resmi. Secara sistemik, manajemen kepegawaian daerah diklaim sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Tegaskan Tidak Ada Tekanan atau Permintaan Imbalan
Ajat menegaskan bahwa tidak ada pihak yang melakukan tekanan atau permintaan imbalan kepadanya terkait proses kepegawaian.
“Alhamdulillah ke bapak ga ada yg minta ga ada yg nekan,” ujar Sekda Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme mekanisme promosi dan mutasi pegawai di lingkungan pemerintahan telah memiliki aturan baku serta melibatkan instansi terkait di tingkat pusat.
Proses ASN Harus Ada Rekomendasi BKN
Menurutnya, setiap tahapan pelantikan wajib mengantongi rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses nya pasti harus ada rekom BKN setiap mau pelantikan. Jika ASN keberatan diatur oleh peraturan yg membolehkan ASN tersebut menggugat atas kebijakan kepegawaian. Regulasi mah fair sih,” tegasnya.
Pihak Pemkab Bogor menekankan bahwa seluruh mekanisme promosi maupun mutasi pegawai tetap mengacu pada mekanisme tata kelola kepegawaian resmi dan aturan hukum yang berlaku.**
