PenaPeristiwa
Trending

May Day dan Hardiknas, KAMMI Kota Serang Berorasi

PenaKu.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Serang menggelar aksi orasi untuk memperingati may day 1 Mei 2021 dan Hardiknas 2021 di depan Kantor Walikota Serang di Komplek KSB pada Senin (3/5/21).

Koordinator Aksi, Emar Muamar dalam orasinya mengkritisi pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan Buruh.

Pasal 151 ayat 2 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa PHK dapat dilakukan secara sepihak oleh pemberi kerja kepada pekerja. Kota Serang Tahun 2020 memiliki angka pengangguran mencapai 64.008 Jiwa atau sekitar 9,26 persen. Dengan adanya aturan ini, sangat mungkin terjadi peningkatan pengangguran penduduk di Kota Serang,” ujarnya.

Sementara itu, Aldi Agus Setiawan selaku Ketua Umum KAMMI Kota Serang menyampaikan aksi ini merupakan momentum refleksi sekaligus evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kota Serang dalam upaya memajukan sektor pendidikan.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten tahun 2020, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Serang menempati urutan keempat dengan nilai 72,16. Sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, sudah seharusnya Kota Serang mendapatkan peringkat yang lebih baik,” kata Aldi.

Baca juga:

Tak hanya itu, Aldi menuturkan Hari Pendidikan Nasional harus menjadi momentum Pemerintah untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan Guru Honorer.

“Tahun 2021 ada sekitar 1.700 guru honorer SD dan SMP serta sebanyak 209 operator sekolah yang tersebar di seluruh wilayah di Kota Serang. Mereka menanti kejelasan status penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menentukan nasib kesejahtetaan para Guru Honorer,” tandasnya.

Dalam aksi tersebut KAMMI Daerah Serang menyampaikan tuntutan, di antaranya:

1. Cabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

2. Menolak TKA unskill dan serap tenaga kerja lokal

3. Menuntut kepastian dan kesejahteraan Guru Honorer

4. Menolak politisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi

5. Wujudkan demokratisasi pendidikan dan realisasikan Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

(ASR)

Related Articles

Back to top button