Peristiwa

Sidang Kasus Penganiayaan Advokat di Sentul City Bogor, Kuasa Hukum Korban dan Para Advokat Desak Penahanan Terdakwa

×

Sidang Kasus Penganiayaan Advokat di Sentul City Bogor, Kuasa Hukum Korban dan Para Advokat Desak Penahanan Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Penganiayaan Advokat di Sentul City Bogor, Kuasa Hukum Korban dan Para Advokat Desak Penahanan Terdakwa
Advokat Bogor Raya Kecam Kekerasan Terhadap Advokat yang Sedang Bertugas. (Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Dugaan kasus penganiayaan Advokat di Kabupaten Bogor yang sedang menjalankan tugasnya, kini resmi bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rabu (23/9/2026).

Perkara sengketa ini memanas hingga berujung pada dugaan aksi penganiayaan terhadap advokat penerima kuasa pembeli, bernama Titin Hartati, yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Siti Saripah.

Kronologis Penganiayaan Advokat di Sentul City Bogor

Sengketa bermula saat almarhum H. Abdul Wahab menjual rumah tersebut kepada H. Hartono Kusnan pada September 2025. Namun setelah penjual meninggal dunia, Siti Saripah yang mengklaim sebagai anak angkat menolak transaksi tersebut dan menguasai properti secara sepihak. 

Perselisihan memuncak pada 19 Desember 2025 ketika terdakwa bersama sekitar 30 orang mendatangi lokasi, merusak fasilitas, dan menganiaya korban hingga mengalami luka-luka serta patah jari kaki.

Terdakwa yang telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh kepolisian pada 15 Maret 2026 tersebut kini menjalani proses persidangan. Pihak korban dan jajaran advokat terus mengawal ketat jalannya persidangan di PN Cibinong untuk memastikan keadilan bagi korban.

Status Tahanan Kota Dikeluhkan, Terdakwa Dinilai Masih Lakukan Intimidasi

Meskipun berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan dan berlanjut ke persidangan, penetapan status penahanan terdakwa yang hanya menjadi Tahanan Kota memicu keberatan keras dari pihak korban.

Tim Kuasa Hukum Korban mengungkapkan bahwa terdakwa masih melakukan upaya intimidasi serta dugaan penyerobotan aset di lokasi lain. Selain itu, terdakwa juga diketahui masih berstatus sebagai terlapor dalam perkara pidana lainnya yang saat ini tengah ditangani aparat kepolisian.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi pihak korban, terutama terkait keselamatan fisik dan potensi gangguan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Korban Mendesak APH Untuk Menahan Pelaku

Advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn., mempertanyakan belum ditahannya Terdakwa  Siti Saripah di Rumah Tahanan Negara (Rutan), meski perkara dugaan penganiayaan terhadap dirinya telah memasuki persidangan.

Korban mempertanyakan dasar pertimbangan tersebut, terutama karena menurut keterangannya terdapat dugaan ancaman dan intimidasi serta laporan lain di Polresta jakarta Utara dugaan perbuatan pidana lainnya yang dilakukan oleh terlapor terdakwa Siti Saripah.

“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka dan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan jangan adanya  perlakuan istimewa terhadap terdakwa,” ujar korban Titin Hartati.

Korban juga meminta agar proses persidangan dan penanganan perkara dilakukan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi korban, dan korban memintak kepada Majlis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong agar Terdakwa Siti Saripah segera ditahan dirumah tahanan Rutan.

Menurutnya akan memberikan efek jera kepada terdakwa yang telah melecehkan profesi Advokat dan memberikan efek jera kepada terdakwa yang bersumber kebal hukum tidak bisa ditangkap, maka harapan korban Pengadilan Negeri Cibinong bersikap tegas dan tidak adanya kongkalikong serta tegas terhadap terdakwa Siti Saripah. 

SPASI Bogor Raya Kecam Premanisme dan Kriminalisasi Advokat

Ketua DPC Serikat Pengacara Seluruh Indonesia (SPASI) Bogor Raya, Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya hadir langsung di PN Cibinong untuk mengawal rekan sejawatnya. Pihaknya mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan, intimidasi, maupun premanisme terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya.

“Seorang advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang. Kami berharap para aparat penegak hukum mengawal dan melakukan penyelesaian perkara ini secara adil dan fair. Ke depan, jangan sampai ada lagi tindakan kekerasan terhadap profesi advokat,” ujar Kusnadi.

Ia mengingatkan seluruh pihak agar menggunakan jalur dan mekanisme hukum yang berlaku jika merasa ada hal yang kurang adil, bukan justru menggunakan aksi kekerasan.

Desakan Pengalihan Status Penahanan Menjadi Tahanan Rutan

Senada dengan hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Korban, Dr. Amrullah, S.H.I., M.H.I., bersama Drs. Taufiq, S.H, M.H, meminta kepada Majelis Hakim PN Cibinong agar memberikan sanksi tegas dan objektif. Pihak Kuasa Hukum mendesak Majelis Hakim untuk segera menerbitkan penetapan pengalihan status penahanan terdakwa dari Tahanan Kota menjadi Tahanan Rumah Tahanan (Rutan).

“Terdakwa secara arogan melakukan pemukulan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas. Karena terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, kami minta demi keadilan dan kelancaran persidangan agar majelis hakim segera mengubah status menjadi penahanan rutan,” tegas Dr. Amrullah.

Pihak kuasa hukum menilai langkah penahanan di rutan sangat mendesak dilakukan guna menghindarkan adanya ancaman atau gangguan intimidasi di luar persidangan, sehingga proses peradilan dapat berjalan aman dan lancar.***