PenaKu.ID – Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri langsung sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah aslinya kepada pengunjung, awak media, serta Roy Suryo yang hadir sebagai terdakwa.
Jokowi Perlihatkan Ijazah dari SD hingga UGM
Jokowi menunjukkan sejumlah ijazah pendidikannya, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga gelar S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia juga menyampaikan keberatan atas pernyataan Roy Suryo dalam sebuah video YouTube.
Pernyataan tersebut menuding Jokowi dapat menjabat sebagai wali kota hingga presiden dengan menggunakan ijazah palsu.
Jokowi mengaku tersinggung dengan tudingan tersebut. Kehadirannya sebagai saksi menjadi bagian dari proses persidangan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang berjalan.
Roy Suryo Masih Meragukan Ijazah Jokowi
Meski ijazah asli telah diperlihatkan, Roy Suryo tetap mempertanyakan keaslian fisik dokumen tersebut setelah persidangan.
Ia menyoroti sejumlah hal, termasuk tidak adanya cetak timbul atau embos serta kualitas watermark pada ijazah.
Suasana ruang sidang juga sempat memanas. Aksi saling bentak terjadi antara jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum Roy Suryo yang dipimpin Refly Harun.
Ketegangan tersebut membuat majelis hakim mengambil langkah dengan menskors sementara jalannya persidangan.
Roy Suryo juga sempat melontarkan celetukan ketika suasana ruang sidang memanas.**











