PenaPemerintahan

DPRD Kabupaten Sukabumi Rapat Paripurna Ke-16

DPRD Kabupaten Sukabumi Rapat Paripurna Ke-16
DPRD Kabupaten Sukabumi Rapat Paripurna Ke-16

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapar paripurna ke-16 di Aula Rapat DPRD Kab Sukabumi Pelauhanratu Kab Sukabumi Jawa Barat pada Selasa (09/08/22).

Agenda rapat paripurna ke-16 DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut di antaranya Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Nota Penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tiga Raperda tersebut di antatanya Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Rapat paripurna ke-16 DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali yang didampingi oleh Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.

Untuk diketahui bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.409-BPKAD/2022 tanggal 01 Agustus 2022, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya, berdasarkan amanat Pasal 322 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 306 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan amanat Diktum Ketiga Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan, yang selanjutnya dari hasil pembahasan tersebut, Pimpinan DPRD telah menyusun dan menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Pada prinsipnya bahwa hasil evaluasi dan arahan dari gubernur tersebut dijadikan pedoman dan rujukan bupati dan tim anggaran pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan hal tersebut, maka DPRD melaporkan dan menyampaikan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2022 Tanggal 9 Agustus 2022 tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Laporan disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Lina Evelin Marlina.

Acara selanjutnya yaitu penandatangan Berita Acara Kesepakatan dan dilanjutkan penyerahan Keputusan Pimpinan DPRD.

Dengan telah disepakati dan diserahkannya Keputusan Pimpinan DPRD tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka Keputusan pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar oleh bupati untuk meminta nomor registrasi kepada provinsi serta menetapkan dan mengundangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah yang definitif.

Inisiatif Raperda DPRD Kabupaten Sukabumi

Dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, bahwa: “DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah”.

Sebagaimana telah disetujui oleh bupati dan DPRD bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 sebanyak 19 Raperda, yang terdiri dari 11 (sebelas) usulan Pemerintah Daerah dan (delapan) merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD, sesuai Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2022.

Rapat paripurna ke-16 DPRD Kabupaten Sukabumi dilanjutkan dengan penyampaian Nota Penjelasan 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan oleh Pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Ujang Rahmat.

Rapeda-Raperda tersebut ialah Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD setelah penyampaian penjelasan Raperda, tahapan selanjutnya yaitu Pendapat Bupati Sukabumi terhadap Raperda yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 mendatang.

**

Exit mobile version