PenaKu.ID – Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, kini berada dalam situasi dilematis.
Di satu sisi, mereka diwajibkan memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun di sisi lain, status kepemilikan tanah mereka masih dianggap masuk dalam kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, mengungkapkan bahwa warga telah secara rutin membayar pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor setiap awal tahun.
Namun, terkait status tanah yang belum jelas ini menghambat aktivitas ekonomi dan legalitas warga, sehingga sebagian warga tidak ada yang ingin membayar SPPT PBB tersebut.
Potensi Desa Sukawangi Bogor: Pajak Miliaran Rupiah Setiap TahunnyaÂ
Berdasarkan data yang disampaikan Budiyanto, terdapat ribuan bidang tanah di wilayahnya yang menjadi objek pajak. Diantaranya Jumlah Bidang, hampir 6.000 bidang tanah yang dikenakan pajak.
Lalu, total target pajak SPPT dan PBB dari Desa Sukawangi mencapai angka yang signifikan, yakni hampir Rp1,8 miliar per tahun. Budiyanto menjelaskan, meski merasa dirugikan secara status, sebagian besar warga tetap kooperatif dan sudah melakukan pembayaran pajak tersebut.
Aktivitas Ekonomi Warga Lumpuh
Budiyanto menekankan bahwa dampak dari masuknya lahan warga ke dalam kawasan hutan sangat terasa pada sektor finansial. Warga tidak dapat melakukan transaksi jual beli tanah secara legal.
“Warga tidak bisa jual beli. Ketika butuh biaya sekolah atau keperluan lainnya, mau jual atau kredit ke bank pun tidak bisa karena terkendala status legalitas lahan ini,” ujar Budiyanto kepada PenaKu.ID, Jum’at (15/5/2026).
Tuntutan Legalitas
Dilema ini semakin meruncing karena warga merasa tuntutan mereka untuk pelepasan status kawasan hutan belum mendapat respon yang jelas, sementara penagihan pajak terus berjalan. Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya dan warga terus menuntut kejelasan dari pihak terkait.
“Warga menuntut saya, mereka bilang ‘ya sudah saya bayar (pajak), tapi tolong legalkan dulu’,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa masih menunggu respon konkret dari instansi berwenang mengenai pemutihan atau perubahan status kawasan hutan tersebut agar hak-hak masyarakat atas tanah mereka dapat terpenuhi sepenuhnya.***











