PenaKu.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan serta uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem Makarim terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek digitalisasi pendidikan periode 2020 hingga 2022. Program pengadaan perangkat Chromebook itu disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Jaksa menilai pengadaan Chrome Device Management dinilai tidak berjalan efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan sejumlah sekolah penerima bantuan perangkat teknologi tersebut.
“Perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung tujuan pemerataan pendidikan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Nadiem Makarim Merasa Kecewa
Menanggapi tuntutan itu, Nadiem menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai dakwaan serta tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Menurut Nadiem, seluruh kebijakan pengadaan perangkat pendidikan dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah dan melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan.
Ia juga membantah tuduhan memperkaya diri dari proyek tersebut. Nadiem menegaskan kekayaan yang dimilikinya berasal dari saham dan hasil penawaran saham perdana Gojek yang telah dilaporkan dalam dokumen perpajakan serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Meski demikian, proses hukum perkara ini masih berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Hingga kini, Nadiem Makarim belum dinyatakan bersalah secara hukum karena putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.
~source: Antara /editing: tds











