Pemerintahan

Viral Video Sampah Dapur MBG di Pinggir Jalan, DLH Kabupaten Sukabumi Siapkan Sanksi Tegas

IMG 20260414 WA0032 scaled
Foto Istimewa: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Hj. Nunung Nurhayati Saat Melakukan Peninjauan ke salah satu Dapur SPPG MBG Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Selasa (14/04/2026).

PenaKu.ID -Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Hj. Nunung Nurhayati, angkat bicara mengenai video viral berdurasi 1 menit 4 detik yang beredar luas di media sosial. 

Unggahan tersebut menyoroti adanya dugaan pembuangan sampah dapur secara sembarangan yang dituding berasal dari oknum dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Padaasih Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Menanggapi hal tersebut, Hj. Nunung Nurhayati menegaskan bahwa tumpukan sampah di lokasi tersebut dikategorikan sebagai sampah liar. Hingga saat ini, pihak dinas masih melakukan penelusuran lebih lanjut karena identitas pelaku pembuangan sampah belum diketahui secara pasti.

“Ini merupakan sampah liar yang dibuang di lokasi tersebut. Mengenai siapa pelakunya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum diketahui secara pasti,” ujar Nunung dalam keterangannya kepada PenaKu.ID, Selasa (14/4/2026).

Pihak Dinas Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan wilayah melalui langkah-langkah persuasif maupun represif. Nunung menjelaskan bahwa DLH berperan sebagai pembina bagi masyarakat maupun instansi terkait.

Prosedur penanganan pelanggaran akan dilakukan secara bertahap yakni memberikan edukasi dan arahan kepada pihak yang terbukti melanggar.

“DLH Kabupaten Sukabumi akan memberikan peringatan resmi jika tindakan tersebut terulang, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika upaya pembinaan tidak diindahkan,” bebernya.

“Ya, kami akan melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap mereka yang melanggar. Jika setelah dilakukan pembinaan masih terjadi pelanggaran, maka kami tidak segan untuk memberikan teguran hingga tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

***

Exit mobile version