PenaKu ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Hj. Nunung Nurhayati, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian ekosistem melalui pengawasan ketat terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Langkah tegas ini diawali dengan penerbitan Surat Edaran (SE) terkait Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Hj. Nunung menekankan bahwa setiap SPPG tanpa terkecuali wajib mengelola air limbah dan sampah yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Pernyataan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
Ketegasan dalam Monitoring dan Evaluasi
Dalam pernyataan resminya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Sukabumi, Hj. Nunung Nurhayati menginstruksikan jajarannya untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan tidak ada celah bagi terjadinya pencemaran lingkungan.
“Kami tidak akan main-main dengan urusan kelestarian lingkungan. Setiap SPPG memiliki tanggung jawab mutlak untuk menjalankan ketentuan teknis yang ada. Monitoring akan terus kami lakukan guna memastikan standar operasional dijalankan dengan benar,” tegas Hj. Nunung dalam keterangan resminya kepada PenaKu.ID, Sabtu (11/4/2026).
Apresiasi Bagi Pelaku Usaha yang Taat
Meski bersikap tegas, Hj. Nunung juga memberikan apresiasi tinggi kepada para pengelola SPPG yang telah menunjukkan dedikasi dan kepatuhannya terhadap regulasi lingkungan.
“Penyediaan IPAL Apresiasi diberikan kepada SPPG yang telah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai spesifikasi teknis,” ucapnya.
Selain itu lanjut Nunung, ia mengucapakan terima kasih kepada pihak yang telah menggandeng mitra pengelola limbah berizin dalam menangani sampah dan limbah cair mereka.
“Saya berterima kasih kepada SPPG yang sudah disiplin. Ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif, tapi bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat Sukabumi,” tambahnya.
Sinergi dengan Badan Gizi Nasional
Terkait aspek pembinaan, pengawasan, dan pemberian Sanksi bagi SPPG yang lalai dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Hj. Nunung menjelaskan bahwa hal tersebut kini beriringan dengan regulasi pusat.
“Sesuai dengan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 01 Tahun 2026, kewenangan sanksi bagi SPPG yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah dan air limbah pada program MBG berada di bawah otoritas Badan Gizi Nasional. DLH Kabupaten Sukabumi akan terus berkoordinasi agar standar lingkungan tetap terjaga searah dengan kebijakan nasional tersebut,” ungkapnya.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi “Bersama Menjaga Lingkungan, Mewujudkan Sukabumi yang Bersih dan Sehat serta Sukabumi Mubarokah.” pungkasnya.
