PenaPemerintahan

TPS Ilegal di Lembang Bandung Barat Ditutup Satpol PP

TPS Ilegal di Lembang Bandung Barat Ditutup Satpol PP
TPS Ilegal di Lembang Bandung Barat Ditutup Satpol PP

PenaKu.ID – Tempat Pengolahan Sampah (TPS) milik PT Tras Bumi Nusantara yang berlokasi di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, resmi ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Jumat, 27 Desember 2024.

Penutupan ini dilakukan karena TPS tersebut beroperasi tanpa izin dan melanggar ketentuan lokasi yang telah ditetapkan.

Lokasi TPS ilegal di Lembang yang dekat dengan permukiman warga, RSUD Lembang, serta berada di jalur wisata menjadi faktor penting dalam keputusan penutupan ini.

Aktivitas pengolahan sampah di TPS ilegal di Lembang yang tidak terkontrol ini dianggap berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Proses Panjang Sebelum Penutupan TPS Ilegal di Lembang

Penutupan TPS ilegal di Lembang ini bukan keputusan yang tiba-tiba. Tim Satpol PP KBB, dipimpin oleh Kepala Satpol PP Ludi Awaludin, tiba di lokasi pada pukul 15.30 WIB untuk melakukan penyegelan setelah melalui proses panjang.

“Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat teknis yang digelar pada 16 Desember 2024. Berdasarkan Berita Acara Rapat Nomor: 300.1/2333/Satpol PP/2024, keputusan penutupan diambil sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” kata Ludi.

“TPS tersebut dianggap melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” sambungnya.

Satpol PP KBB menegaskan bahwa langkah penutupan TPS ilegal di Lembang ini dilakukan untuk memastikan penegakan aturan terkait pengelolaan sampah dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut .

Pemilik TPS ilegal di Lembang Tak Penuhi Komitmen

Sebelumnya, PT Tras Bumi Nusantara telah berkomitmen dalam rapat bersama pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyelesaikan izin operasional hingga batas waktu 26 Desember 2024.

Perusahaan juga disarankan untuk menghentikan kegiatan pengolahan sampah secara mandiri. Namun, tidak ada tindakan yang signifikan dari pihak perusahaan, sehingga pemerintah daerah memutuskan untuk menutup TPS secara resmi.

“Kami mengambil langkah ini untuk menghindari dampak lingkungan yang lebih buruk. Penutupan ini merupakan langkah yang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Ludi Awaludin.

Senada dikatakan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, ia menyatakan bahwa setelah penutupan, pihak pengelola TPS wajib membersihkan sampah yang masih ada untuk mengurangi dampak lingkungan, terutama bau menyengat yang berasal dari tumpukan sampah organik.

PT Tras Bumi Nusantara juga diinstruksikan untuk memindahkan sampah ke fasilitas pengolahan yang mereka miliki di Kota Bandung.

“Tanggung jawab pemindahan sampah sepenuhnya ada pada PT Tras. Kami hanya fokus menegakkan aturan untuk menghentikan kegiatan ilegal,” jelas Angga.

PT Tras Bumi Nusantara Siap Patuhi Aturan

Di pihak lain, General Manager PT Tras Bumi Nusantara, Yusuf Firdaus, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan dan menyelesaikan masalah perizinan.

Namun, Yusuf menyayangkan langkah penutupan yang dinilai terlalu cepat dan kurangnya dialog dengan beberapa dinas terkait.

“Kami akan mematuhi aturan, namun kami berharap ada komunikasi yang lebih baik di masa depan,” ungkap Yusuf.

**

Exit mobile version