PenaPemerintahan

Baligho dan Reklame Tak Berizin di Bandung Barat Dicopot

Baligho dan Reklame Tak Berizin di Bandung Barat Dicopot
Baligho dan Reklame Tak Berizin di Bandung Barat Dicopot

PenaKu.IDSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat kembali melakukan penertiban terhadap baligho atau reklame yang belum berizin.

Salah satu baligho yang dicopot petugas tersebut bergambar mantan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan di Jalan Raya Cimareme Kecamatan Ngamprah KBB.

Dalam baligho tersebut tertulis Hengky Kurniawan Calon Bupati Bandung Barat 2024 “Bulan Ramadhan Gak Puasa Rugi Dong !Selamat menjalankan ibadah puasa”

Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan, dalam penertiban kali ini pihaknya menargetkan baligho atau reklame yang belum berizin, usai berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB.

“Kita akan menyisir dari Jalan Raya Cimereme hingga Batujajar khusus reklame tidak berizin yang kita tertibkan,” kata Ludi di sela penertiban reklame di Ngamprah, Kamis (14/3/2024).

Penertiban Mengacu Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 tahun 2012

Ia menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat nomor 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.

“Langkah ini mengacu pada pasal 23, 26, 27, 29, 30 dan 32, Ini bukan milik siapa. Tapi kita tertibkan reklame yang tidak berizin,” ujarnya

Ludi membenarkan, salah satu reklame yang ditertibkan tersebut bergambar mantan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

“Salah satunya ada (reklame bergambar Hengky), ini hasil kordinasi dengan Bapenda KBB. Dan dipersilahkan untuk ditertibkan,” Paparnya.

Terkait penyelenggaraan reklame, Ludi menambahkan bahwa hal tersebut merupakan ranah dari Bapenda KBB.

“Setelah kami dapat konfirmasi bahwa ada reklame tidak berizin dan kata Kepala Bapenda betul dan diminta untuk ditertibkan. Nanti kita panggil vendornya,” pungkasnya.

***

Exit mobile version