Pemerintahan

Erwan Setiawan Targetkan 27 Kabupaten/Kota di Jabar Terakses Perlindungan Sosial Digital 2027

Erwan Setiawan Targetkan 27 Kabupaten/Kota di Jabar Terakses Perlindungan Sosial Digital 2027
Erwan Setiawan Targetkan 27 Kabupaten/Kota di Jabar Terakses Perlindungan Sosial Digital 2027

PenaKu.ID – Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menargetkan seluruh masyarakat di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat telah terhubung dengan sistem perlindungan sosial digital pada awal 2027. Perluasan tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.

Target itu disampaikan Erwan seusai mengikuti rapat pembahasan dukungan pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan piloting digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Barat. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Ciremai, Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (9/9/2026).

Pertemuan tersebut diikuti sejumlah instansi, antara lain Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta unsur TNI dan Polri. Rapat merupakan tindak lanjut atas arahan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Direktorat Jenderal Kependudukan mengenai digitalisasi perlindungan sosial.

“Insya Allah Jabar akan terus update data para penerima bantuan ini, sehingga betul-betul tepat sasaran,” ujar Erwan.

Erwan Setiawan: Verifikasi Data Penerima Bansos Diperkuat

Erwan Setiawan mengatakan, keterlibatan TNI dan Polri dibutuhkan untuk memperkuat proses verifikasi penerima bantuan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan agar klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut dia, verifikasi yang lebih kuat diperlukan untuk mencegah bantuan diberikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan kriteria, sementara warga yang seharusnya menerima justru terlewat.

“Kenapa melibatkan TNI/Polri? Ini untuk lebih memastikan di lapangan, betul-betul desil 1 ini betul-betul desil 1, desil 2 ya 2. Jangan sampai desil 1 tidak dapat bantuan sementara desil 5 dapat bantuan,” katanya.

Erwan Setiawan: Peran RT/RW dalam Pendataan

Erwan Setiawan juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, termasuk RT dan RW, dalam proses pendataan warga yang membutuhkan perlindungan sosial.

Warga dapat membantu mengidentifikasi masyarakat di lingkungan masing-masing yang benar-benar membutuhkan bantuan. Selanjutnya, calon penerima dapat didaftarkan melalui agen pendamping terdekat, termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Jadi betul-betul peran aktif dari RT/RW juga harus betul-betul disesuaikan mereka yang masuk desil 1, desil 2, desil 3,” kata Erwan.

Ia mengingatkan agar pendataan tidak dilakukan berdasarkan hubungan keluarga ataupun kepentingan tertentu. Menurut Erwan Setiawan, ketepatan pendataan menjadi bagian penting agar warga yang memenuhi kriteria tidak kehilangan hak memperoleh bantuan.

“Jangan hanya karena mau mendapatkan bantuan saudaranya saja dulu yang didata. Sementara yang harusnya dapat bantuan tidak terdata, karena selama ini banyak anggapan seperti itu,” ujar Erwan Setiawan.

Digitalisasi Perlindungan Sosial Diperluas ke 27 Daerah

Saat ini, sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Barat telah menjadi lokasi piloting digitalisasi perlindungan sosial. Di wilayah tersebut juga telah ditempatkan agen perlindungan sosial untuk mendukung penerapan sistem.

Erwan Setiawan menargetkan cakupan program terus diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dapat mengakses agen perlindungan sosial pada awal 2027.

“Saya targetkan di awal 2027 kita sudah 27 kota kabupaten, sudah terakses dengan agen perlinsos ini,” ucap Erwan Setiawan.

Sebelumnya, piloting digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Barat diterapkan di tiga daerah, yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor.

Pada 2026, penerapannya diperluas ke delapan kabupaten/kota tambahan. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bandung.

IKD Menjadi Pintu Masuk Layanan Digital

Digitalisasi perlindungan sosial dikembangkan untuk mempermudah akses masyarakat sekaligus memperkuat proses penapisan atau screening calon penerima bantuan melalui sistem.

Salah satu perangkat yang digunakan sebagai pintu masuk layanan tersebut adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD memuat informasi elektronik yang merepresentasikan berbagai dokumen kependudukan yang sebelumnya tersedia dalam bentuk fisik, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, dan surat nikah. Informasi tersebut dapat diakses masyarakat melalui aplikasi IKD di perangkat smartphone.

Verifikasi Identitas Menggunakan Biometrik

Melalui IKD, masyarakat dapat melakukan verifikasi data kependudukan secara mandiri. Sistem tersebut juga dikembangkan untuk mendukung akses terhadap berbagai pelayanan publik, termasuk proses penentuan kelayakan masyarakat dalam memperoleh perlindungan sosial pemerintah.

Dalam penerapannya, IKD berfungsi sebagai mekanisme single sign-on (SSO) untuk mengakses sistem perlindungan sosial.

Masyarakat dapat masuk ke portal layanan perlindungan sosial dengan memilih opsi IKD. Setelah itu, pengguna akan diarahkan ke aplikasi IKD untuk menjalani proses verifikasi, termasuk verifikasi biometrik.

Verifikasi biometrik menjadi salah satu lapisan pengamanan untuk memastikan identitas pengguna sesuai dengan data kependudukan yang tercatat. Data tersebut terhubung dengan informasi biometrik hasil proses perekaman, seperti sidik jari, iris mata, foto, dan tanda tangan.

Sistem Terintegrasi untuk Menentukan Kelayakan Penerima

Integrasi antarsistem memungkinkan pemeriksaan kelayakan calon penerima bantuan dilakukan secara lebih menyeluruh.

Setelah masyarakat mengajukan layanan, sistem dapat melakukan interoperabilitas dengan sejumlah basis data pemerintah. Proses tersebut digunakan untuk membantu memastikan kesesuaian kondisi calon penerima dengan kriteria bantuan yang tersedia.

Masyarakat nantinya dapat memilih bantuan yang ingin diajukan, baik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun keduanya.

Selanjutnya, sistem akan memeriksa data yang diajukan dan memberikan notifikasi mengenai status kelayakan penerima bantuan.

Sapawarga dan KIM Dukung Sosialisasi

Pemprov Jabar turut menyiapkan dukungan melalui pemanfaatan portal layanan publik Sapawarga.

Secara teknis, sistem perlindungan sosial akan ditindaklanjuti agar dapat diakses masyarakat melalui platform tersebut. Dengan demikian, kanal pelayanan sekaligus akses informasi mengenai perlindungan sosial dapat diperluas.

Selain memanfaatkan platform digital, penyampaian informasi mengenai program perlindungan sosial juga akan melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).

Saat ini, terdapat 126 KIM yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat.

KIM Jadi Penghubung Informasi Pemerintah dan Masyarakat

KIM merupakan kelompok masyarakat yang berperan sebagai penghubung dalam penyampaian informasi antara pemerintah dan masyarakat.

Keterlibatan KIM diharapkan dapat membantu pemerintah menyosialisasikan program perlindungan sosial sekaligus membantu masyarakat memahami mekanisme serta cara mengakses layanan digital.

Dengan integrasi IKD, sistem perlindungan sosial, Sapawarga, serta dukungan agen perlindungan sosial dan masyarakat melalui KIM, digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Barat diarahkan untuk memperkuat pemutakhiran data.

Upaya tersebut sekaligus ditujukan untuk meningkatkan akurasi verifikasi dan memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.**

Exit mobile version