Peristiwa

Terbongkar! Gudang Ganja 14,8 Kg di Cianjur Digerebek Polisi

Terbongkar! Gudang Ganja 14,8 Kg di Cianjur Digerebek Polisi
Terbongkar! Gudang Ganja 14,8 Kg di Cianjur Digerebek Polisi

PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat mencapai 14,819 kilogram. Dalam pengungkapan salah satu kasus menonjol tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar, beserta puluhan paket barang haram tersebut yang siap edar dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk proses pengemasan.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexandr Yuriko Hadi mengatakan, nilai ekonomi barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp600 juta. Menurutnya, jumlah tersebut berpotensi disalahgunakan oleh hampir 80 ribu orang apabila berhasil beredar di masyarakat.

“Barang bukti ganja seberat 14,819 kilogram ini berhasil kami amankan. Jumlah tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi hampir 80 ribu orang. Alhamdulillah, puluhan ribu masyarakat berhasil kami selamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Pengungkapan Ganja Berawal dari Dua Laporan Polisi

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Cianjur menindaklanjuti dua laporan polisi yang diterima pada 10 dan 13 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap dua tersangka berinisial EM alias Eva Mustapa dan DN alias Dindin Nurjaman alias Ceceng di wilayah Kecamatan Cugenang dan Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Saat menggeledah rumah para tersangka, polisi menemukan sejumlah paket ganja kering yang telah dikemas. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke sebuah saung di kawasan perkebunan jagung di Kampung Beunying, Desa Pakuon, Kecamatan Cipanas.

Polisi Temukan Puluhan Paket Ganja Siap Edar

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan puluhan paket ganja yang telah dikemas untuk diedarkan. Selain itu, polisi juga menyita alat press vakum, timbangan digital, plastik kemasan, lakban, gunting, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam proses pengemasan narkotika.

Peran Tersangka Diduga Sebagai Pengedar

Kapolres menjelaskan, tersangka DN alias Ceceng diduga berperan sebagai pengedar. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya ganja dalam berbagai ukuran yang telah dikemas dan siap dipasarkan.

“Barang bukti yang diamankan merupakan ganja siap edar. Paket-paket tersebut sudah dicacah dan siap dipasarkan,” katanya.

Menurut AKBP Akhmad Alexandr Yuriko Hadi, keberadaan alat press vakum dan timbangan digital menjadi indikasi kuat bahwa ganja tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan dalam jumlah besar.

“Yang lebih membuat kita prihatin, Cianjur bukan hanya menjadi wilayah peredaran, tetapi juga tempat asal barang itu akan diedarkan. Barang bukti ini sudah divakum, artinya benar-benar siap edar. Tinggal dilempar ke pasaran, maka akan merusak generasi muda. Alat vakumnya ada, alat timbangnya ada. Saudara DN ini betul-betul berperan sebagai pengedar,” tegasnya.

Polisi Buru Dua Terduga Pelaku Lain

Dari hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka mengaku bahwa ganja tersebut merupakan milik dua orang berinisial FL dan GH. Keduanya kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu oleh petugas.

Satresnarkoba Polres Cianjur masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut serta menangkap pihak lain yang diduga terlibat.

Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.**

Exit mobile version