PenaPeristiwa

Sertifikat Tanah Bumdes Diagunkan Utang Pribadi

Sertifikat Tanah Bumdes di Cianjur Diagunkan Utang Pribadi
Sertifikat Tanah Bumdes di Cianjur Diagunkan Utang Pribadi

PenaKu.IDSertifikat Tanah milik Bumdes Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga dijadikan jaminan utang pribadi Atep Sandi (AS), yang notabene selaku Ketua Bumdes Kertasari. Tentu saja hal itu membuat heboh warga sekitar.

Dijaminkannya Sertifikat Tanah milik Bumdes tersebut itu diketahui setelah oknum Ketua Bumdes AS dilaporkan kepada Polres Cianjur oleh korban yang tertipu, Hanisah, yang didampingi kuasa hukumnya Coky Warga Cianjur.

Kuasa hukum Hanisah, Kang Coky (40) menjelaskan, pihaknya telah mempolisikan, meng-LP-kan terduga pelaku penipuan yang berinisial AS warga Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi.

“Modus penipuannya pelaku AS menjual mobil pada Hanisah, namun beberapa hari kemudian mobilnya diambil oleh lising karena sudah beberapa bulan tidak dibayarkan setorannya,” ujar Coky, Rabu (8/4/24).

Maka dengan itu, pihak korban langsung minta uang dikembalikan dan bila belum ada, pihak korban minta surat jaminan utang. Namun, apa yang terjadi, nyatanya akta tanah yang dijaminkan itu milik Bumdes Kertasari dan pelaku diduga melarikan diri ke luar kota.

“Saya selalu kuasa hukum Ibu Hanisah telah membuat laporan pada Polres Cianjur, karena pelaku menjaminkan utang dengan menggunakan Sertifikat Tanah milik Bumdes Kertasari,” ucapnya.

Kasus Sertifikat Tanah Selesai di Meja Musyawarah

Sementara itu, Kepala Desa Kertasari Cepi Mulyadi menambahkan, pihaknya mendengar AS selaku oknum Ketua Bumdes Kertasari menjaminkan sertifikat Tanah milik Bumdes itu beberapa hari yang lalu, itu pun setelah adanya informasi dari pihak korban Ibu Hanisa, saat itu pula pihaknya merasa kaget dan merasa kecewa kepada perilaku oknum Ketua Bumdes.

Sertifikat Tanah milik Bumdes dan seluruh aset Bumdes Kertasari itu dipegang oleh Ketua Bumdes beserta jajarannya, maka pihaknya percaya dan tidak akan disalahgunakan dan jauh sebelumnya, pihaknya bersama jajaran BPD telah memberi penegasan bahwa seluruh aset Bumdes berikut Akta Tanah agat tidak disalahgunakan dan bila ingin digunakan, harus berdasarkan hasil musyawarah.

Maka dengan itu, sambung kades, pada hari Selasa (07/05/24) telah diadakan musyawarah mufakat antara keluarga AS dengan pihak kuasa hukum Ibu Hanisah yang dilakukan di Aula Desa Kertasari dan pihak keluarga AS akan secepatnya melunasi utang piutang AS pada Ibu Hanisa.

“Permasalahan AS dan Ibu Hanisah Selasa kemarin telah dilakukan musyawarah dan pihak keluarga AS siap akan membayar lunas secepatnya. Dan perbuatan AS menjaminkan Sertifikat Tanah milik bumdes itu telah kami laporkan pada pihak kecamatan dan pada Polsek Bojongpicung,” pungkasnya.

***

Exit mobile version