PenaKu.ID – Kasus kekerasan anak terhadap seorang balita kembali mengguncang publik. Seorang anak berinisial NA (2,5) menjadi korban penganiayaan brutal yang terjadi di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat, Jawa Barat. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial IP (30) yang diduga sebagai pelaku kasus kekerasan anak tersebut.
Kasus kekerasan anak yang memilukan itu terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat kejadian, ibu korban diketahui sempat meninggalkan kamar hotel untuk membeli makanan. Namun, ketika kembali, ia mendapati anaknya dalam kondisi mengenaskan—mengalami luka parah dan bersimbah darah.
Kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan penganiayaan karena emosi sesaat saat korban terus menangis.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Cep Wildan, menyampaikan bahwa kondisi korban cukup serius berdasarkan hasil visum medis.
“Korban mengalami luka serius dan saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif serta pendampingan. Kami sangat prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Cep Wildan.
Pelaku Kasus Kekerasan Anak Ditetapkan Tersangka
Ia menegaskan, setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menetapkan IP sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga memastikan korban akan memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat bahwa anak merupakan amanah yang wajib dijaga dan dilindungi. Kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak pada fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis jangka panjang. Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.**
