PenaKu.ID – Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Peristiwa ini diduga bermula dari aksi saling tantang di media sosial yang berujung salah sasaran.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua orang pelaku. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (18/1/26) sekitar pukul 04.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Selajambe, RT 001/RW 003, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tepatnya di depan sebuah warung dekat lapangan sepak bola.
Korban berinisial LI (22), seorang wiraswasta asal Desa Selajambe. Saat kejadian, korban diketahui tengah membeli rokok di warung tersebut. Tanpa diduga, korban didatangi sekelompok orang yang diduga berjumlah lima hingga enam orang dengan menggunakan empat unit sepeda motor.
“Para pelaku langsung mengejar dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Kapolres saat konferensi pers, Senin (26/1/2026).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok, antara lain luka robek pada jari dan pergelangan tangan kanan serta luka robek di bagian perut sebelah kiri. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis dan dilakukan visum et repertum.
Tersangka Pelaku Pembacokan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial RR (24) dan MW alias Uki (23). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sukaluyu dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka berperan langsung melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Motif kejadian diduga akibat salah sasaran.
“Para pelaku sebelumnya terlibat saling tantang melalui media sosial Instagram dengan kelompok lain. Mereka mengira korban merupakan pihak yang menantang mereka,” ujarnya.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Cianjur secara bertahap, mulai Jumat (23/1) hingga Minggu (25/1) dini hari. Dalam proses tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya dua unit sepeda motor, beberapa senjata tajam seperti celurit, gosir, dan besi runcing, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta beberapa unit telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menjadikannya sebagai sarana provokasi maupun ajang kekerasan.**
