Pemerintahan

Rini Widyantini Tegaskan Gaji ke-13 dan THR ASN Akan Cair Sebelum Ramadan 2025

Rini Widyantini Tegaskan Gaji ke-13 dan THR ASN Akan Cair Sebelum Ramadan 2025
Rini Widyantini Tegaskan Gaji ke-13 dan THR ASN Akan Cair Sebelum Ramadan 2025/(ilustrasi/@pixabay)

PenaKu.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini, menyampaikan kabar menggembirakan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair tepat waktu.

Dalam kesempatan ditemuinya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rini menegaskan bahwa pembayaran tersebut sudah termuat dalam Nota Keuangan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.12/2/2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa mekanisme pelaksanaannya nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah.

Sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang sebelumnya mengonfirmasi bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan THR sudah dialokasikan di masing-masing instansi, Rini memastikan bahwa tidak ada hambatan dalam pencairan hak para ASN.

Ia berharap PP yang mengatur kebijakan tersebut bisa terbit sebelum memasuki bulan puasa, sehingga seluruh pegawai negeri dapat merasakan manfaatnya tepat waktu.

Instrumen PP dalam Proses Finalisasi Gaji ke-13

Pemerintah tengah bekerja keras menyusun instrumen peraturan perundang-undangan terkait kebijakan gaji ke-13 dan THR.

Proses finalisasi PP ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kementerian PAN RB dan Kementerian Keuangan, guna memastikan bahwa setiap komponen regulasi telah sesuai dengan ketentuan APBN dan prinsip efisiensi anggaran.

Rini mengaku, “Sudah disiapkan, aman. Itu aman. Kita sedang mempersiapkan PP-nya. Ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah keluar PP-nya,” sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan ASN.

Kepastian Pembayaran di Tengah Efisiensi Anggaran Gaji ke-13

Kepastian pembayaran gaji ke-13 dan THR juga mendapat penegasan dari Kepala Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi. Ia menyatakan bahwa di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran, gaji dan THR ASN tidak akan terkena dampaknya.

“Itu, kan, bukan bagian yang diefisienkan. Jadi, gaji ke-13 sama THR, itu hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan,” ungkap Hasan secara lugas.

Pernyataan ini tentunya menjadi jaminan penting bagi ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ke depannya, diharapkan PP yang baru dapat memberikan kepastian hukum dan tata kelola pembayaran yang lebih transparan.

Pemerintah optimis kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga mendorong semangat kerja dan kinerja birokrasi secara keseluruhan.

Dengan demikian, sinergi antar lembaga diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**

Exit mobile version