PenaKu.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Adapun besaran Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada pekerja berbeda-beda, tergantung pada masa kerja masing-masing.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya yang dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Kapan THR Harus Diberikan?
Dalam hal terdapat ketentuan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan tersebut, maka nilai yang lebih besar itulah yang harus diberlakukan.
Selain itu, aturan juga menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dengan demikian, THR merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hak normatif pekerja tetap terpenuhi, sekaligus menjamin kepatuhan perusahaan terhadap aturan hukum yang berlaku.**
