PenaKu.ID – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara tetap diberikan pada 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri sekaligus menjaga perputaran ekonomi masyarakat.
Informasi dirangkum dari sejumlah sumber, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pencairan Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pada awal Ramadan.
Jika mengacu pada perkiraan kalender nasional, Hari Raya Idulfitri 2026 diprediksi jatuh pada 21–22 Maret 2026. Dengan asumsi tersebut, Tunjangan Hari Raya diperkirakan mulai dicairkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Lebaran, yakni pada pertengahan Maret 2026.
Meski demikian, jadwal resmi pencairan masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah. Regulasi tersebut biasanya diumumkan mendekati bulan Ramadan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi aparatur negara.
THR tersebut akan diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara. Penerimanya meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan aparatur negara.
Anggaran THR yang Dikucurkan Pemerintah
Untuk pembayaran THR tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi dana tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Adapun besaran THR yang diterima PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah menetapkan sejumlah komponen yang masuk dalam perhitungan, di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Bagi ASN di instansi pusat, tunjangan kinerja juga dapat menjadi bagian dari THR yang diterima.
Jumlah yang diterima masing-masing pegawai tentu berbeda. Besarannya ditentukan oleh golongan, jabatan, serta komponen penghasilan yang melekat pada setiap pegawai.
Selain THR atau gaji ke-14, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada ASN. Namun, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan anak para pegawai.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kebutuhan aparatur negara menjelang Lebaran dapat terpenuhi. Di sisi lain, peningkatan konsumsi masyarakat pada periode tersebut diharapkan mampu memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.** (tds)
