Pemerintahan

Raperda Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Berlanjut, Ini Fokus Pembahasannya

×

Raperda Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Berlanjut, Ini Fokus Pembahasannya

Sebarkan artikel ini
Raperda Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Berlanjut, Ini Fokus Pembahasannya
Raperda Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Berlanjut, Ini Fokus Pembahasannya

PenaKu.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi Jawa Barat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembahasan tersebut berlanjut setelah pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-27, Kamis (15/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi itu juga menetapkan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda tersebut. Komisi I dijadwalkan segera melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sukabumi Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap berbagai masukan fraksi, terutama mengenai rencana penguatan kelembagaan yang menangani urusan pertanahan dan tata ruang.

Pemerintah daerah mengapresiasi masukan yang disampaikan tujuh fraksi sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Penataan perangkat daerah, menurut pemerintah, harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dan pelayanan publik, beban kerja, kewenangan, kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, perubahan struktur tidak sekadar menambah unit organisasi, tetapi juga harus meningkatkan efektivitas pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tanggapi Masukan Tujuh Fraksi

Golkar dan Gerindra Soroti Struktur Organisasi dan Kinerja

Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, pemerintah menegaskan bahwa struktur dan fungsi perangkat daerah harus disesuaikan dengan beban kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembagian kewenangan, pengelolaan data geospasial, pengawasan tata ruang, dan koordinasi antarperangkat daerah akan diselaraskan untuk mencegah tumpang tindih tugas maupun anggaran. Penataan tersebut juga perlu mendukung dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Sementara itu, terhadap masukan Fraksi Partai Gerindra, pemerintah menyatakan bahwa penetapan tipologi organisasi harus mengacu pada indikator yang terukur. Koordinasi dalam penanganan persoalan pertanahan dan pemanfaatan ruang juga akan diperkuat.

Selain itu, kebutuhan anggaran dan sumber daya manusia akan diperhitungkan secara cermat. Pemerintah juga menekankan pentingnya indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala untuk memastikan organisasi berjalan efektif.

PKB Tekankan Lingkungan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Menanggapi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pemerintah menegaskan bahwa penataan urusan pertanahan dan tata ruang harus memperhatikan keseimbangan lingkungan, kearifan lokal, daya dukung wilayah, serta mitigasi bencana.

Keterbukaan data geospasial dan penguatan mekanisme penanganan sengketa pertanahan juga menjadi perhatian. Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah.

PKS Dorong Penguatan Reforma Agraria

Terhadap pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pemerintah menjelaskan bahwa penguatan bidang pertanahan diarahkan untuk mendukung administrasi pertanahan, redistribusi tanah, serta koordinasi pelaksanaan Reforma Agraria.

Penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan persoalan hak guna usaha (HGU) juga akan menjadi perhatian sesuai kewenangan daerah.

Pemerintah turut menegaskan bahwa penempatan aparatur dan pengalokasian anggaran harus mempertimbangkan kompetensi pegawai, beban kerja, serta kemampuan fiskal daerah.

PDI Perjuangan Soroti Efisiensi Birokrasi

Menanggapi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), pemerintah menyatakan bahwa restrukturisasi perangkat daerah diarahkan untuk membentuk organisasi yang ramping, fleksibel, dan akuntabel sekaligus menghindari tumpang tindih fungsi.

Perubahan tersebut juga diharapkan mendorong budaya birokrasi yang lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat. Pengisian jabatan perlu didasarkan pada kompetensi aparatur, sedangkan efisiensi belanja rutin diarahkan untuk mendukung pembangunan dan pemenuhan pelayanan dasar.

Penataan kelembagaan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Demokrat Pertimbangkan Kebutuhan Jabatan dan Anggaran

Dalam tanggapannya terhadap Fraksi Partai Demokrat, pemerintah mencermati masukan mengenai pengembangan bidang teknis, kebutuhan jabatan, serta konsekuensi anggaran apabila tipologi organisasi ditingkatkan menjadi tipe A.

Penataan akan mempertimbangkan keahlian dan kompetensi aparatur, efektivitas organisasi, serta kemampuan keuangan daerah agar perubahan struktur tetap proporsional.

PPP Tekankan Kualitas Pelayanan Publik

Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pemerintah sependapat bahwa peningkatan tipologi organisasi harus memberikan dampak nyata terhadap efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar memperbesar birokrasi.

Penambahan struktur akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan serta tata ruang.

Secara keseluruhan, pemerintah menegaskan bahwa penataan perangkat daerah harus mengutamakan efektivitas organisasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, profesionalitas aparatur, integrasi kerja, serta efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

DPRD Kabupaten Sukabumi Lanjutkan Pembahasan Raperda Perubahan SOTK

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari proses pembahasan Raperda setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum dalam rapat sebelumnya.

Jawaban pemerintah daerah akan menjadi bahan kajian Kabupaten Sukabumi untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Dalam rapat paripurna tersebut, penugasan pembahasan Raperda juga telah ditetapkan, dengan Komisi I akan segera menjalankan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Budi berharap pembahasan antara pihak legislatif dan eksekutif dapat berlangsung secara cermat dan konstruktif. Dengan demikian, substansi Raperda dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penataan perangkat daerah yang terencana dan proporsional, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi diharapkan semakin efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Upaya tersebut sekaligus diharapkan mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).**