PenaKu.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026).
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan catatan, masukan, saran, dan pertanyaan terkait rencana perubahan regulasi penataan perangkat daerah. Seluruh masukan itu akan menjadi bahan kajian pemerintah daerah sebelum menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, Usep. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, S.E., anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum
Pandangan umum disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi. Fraksi Partai Golkar dan PAN diwakili Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Ai Srimulyati, S.Ag.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan diwakili Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.
Dalam penyampaiannya, setiap fraksi memberikan sejumlah tanggapan terhadap rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Masukan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penataan kelembagaan agar susunan perangkat daerah selaras dengan tugas dan fungsi masing-masing serta tuntutan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Sukabumi Kaji Usulan Perubahan SOTK
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, S.E., menegaskan bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus didasarkan pada kebutuhan organisasi. Ia menyebutkan, seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi akan dibahas dan dipelajari lebih lanjut sebagai bahan penyusunan jawaban Bupati.
“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Usulan ini berkaitan dengan kebutuhan penguatan struktur organisasi, termasuk penyesuaian jumlah bidang agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal.
Meski demikian, Andreas menjelaskan bahwa usulan tersebut masih perlu dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pembagian tugas yang ada. Dengan begitu, keputusan yang diambil nantinya diharapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penataan Perangkat Daerah untuk Mendukung Pelayanan Publik
Penataan perangkat daerah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung efektivitas birokrasi, koordinasi antarlembaga, dan pelaksanaan program pemerintah. Karena itu, pembahasan Raperda ini menjadi kesempatan bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menelaah berbagai aspek sebelum menetapkan perubahan regulasi.
Tahap selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyiapkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi sebagai bagian dari proses pembahasan Raperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Melalui pembahasan antara DPRD Kabupaten Sukabumi dan pemerintah daerah, perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 diharapkan dapat menghasilkan susunan perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan sesuai kebutuhan. Penataan tersebut diharapkan turut mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.**









