PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menggelar rapat paripurna untuk menerima penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027, Rabu (30/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp4,171 triliun dan belanja daerah sebesar Rp4,240 triliun. Dengan komposisi itu, terdapat defisit anggaran sebesar Rp68,584 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Arah Kebijakan APBD Sukabumi 2027
Dalam sambutan Bupati Sukabumi yang disampaikan Wakil Bupati Andreas, pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan APBD 2027 mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran tersebut.
Proses penyusunan anggaran diarahkan agar memenuhi prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Adapun tema pembangunan Kabupaten Sukabumi pada 2027 adalah “Penyiapan Ekosistem Pendukung, untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.”
Tema tersebut diselaraskan dengan sasaran pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029, serta tema pembangunan di tingkat Provinsi Jawa Barat dan nasional pada 2027.
Rincian Pendapatan dan Belanja Daerah
Berdasarkan Nota Pengantar Raperda APBD 2027, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp4,171 triliun. Sumber pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp897,549 miliar, pendapatan transfer Rp3,266 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp4,240 triliun. Secara keseluruhan, nilai belanja tersebut tidak berubah dibandingkan dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027, meskipun terdapat pergeseran alokasi antarjenis belanja.
Rincian belanja daerah dalam rancangan tersebut meliputi:
Belanja operasi sebesar Rp3,006 triliun.
Belanja modal sebesar Rp556,123 miliar.
Belanja tidak terduga sebesar Rp25 miliar.
Belanja transfer sebesar Rp653,498 miliar.
Dengan rencana pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kabupaten Sukabumi 2027 mengalami defisit sebesar Rp68,584 miliar.
Pembiayaan Daerah Bersumber dari SiLPA
Untuk menutup defisit, pemerintah daerah merencanakan pembiayaan netto sebesar Rp68,584 miliar.
Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp88,584 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp20 miliar untuk pembentukan dana cadangan.
Selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp68,584 miliar, sesuai dengan kebutuhan untuk menutup defisit yang direncanakan.
Pelayanan Dasar Menjadi Prioritas Anggaran
Wakil Bupati Andreas menyampaikan bahwa keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas belanja.
Karena itu, alokasi anggaran diarahkan untuk memenuhi belanja wajib, pelayanan dasar, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program dan kegiatan yang menunjang pencapaian target pembangunan daerah.
Andreas juga menegaskan bahwa penyesuaian atau efisiensi anggaran tidak boleh mengesampingkan pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Pelayanan wajib dasar itu tidak bisa kita ubah-ubah, sudah kita penuhi. Anggaran ini juga harus memperhatikan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas,” kata Andreas.
Menurutnya, efisiensi anggaran harus tetap berjalan seiring dengan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
DPRD Tekankan Keselarasan dengan RPJMD
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2027 merupakan bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia menekankan pentingnya memastikan rancangan APBD tetap sejalan dengan RPJMD yang telah disepakati bersama. Alokasi anggaran juga perlu diarahkan pada program-program prioritas, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Semua anggaran itu dialokasikan terhadap program-program yang prioritas. Tentunya yang menjadi prioritas dari sisi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kemudian tema RPJMD juga jangan dilupakan,” ujar Budi Azhar.
Ia menambahkan, target pembangunan tahunan yang tercantum dalam RPJMD perlu menjadi perhatian bersama. Dengan demikian, pelaksanaan program diharapkan berjalan sesuai perencanaan hingga akhir periode RPJMD.
Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2027 selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelum rancangan anggaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**








